Diduga Tidak Miliki Ijin dan Bohongi Warga Beberapa Tiang Iforte Akan di Tumbangkan

Terkait

RROL.iD, Perdagangan – Iforte perusahaan yang bergerak pada pendirian tiang serat optik disinyalir tidak miliki ijin untuk mendirikan tiang. selain tidak miliki ijin petugas pasang tiang lakukan penipuan kepada sejumlah warga setelah mendirikan tiang di Jalan Surya Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Penipuan tersebut dilakukan oknum mengaku pihak iforte bernama Resta datang menemui salah satu warga bernama Hisar dengan meminta tanda tangan dengan alasan untuk mengganti rugi pendirian tiang yang terkena dilahan warga tersebut, di Kuphie Aceh Jalan Sisingamangaraja Perdagangan. Selasa (8/9/2026).

Resta mengaku, bahwa sebenarnya wilayah pendirian tiang tersebut hanya wilayah Kabupaten Batu Bara dan Asahan karena tidak ada yang mengetahui dan sulit urus ijin sana sini, mereka menyasar ke Perdagangan Kabupaten Simalungun.

Didalam surat yang dimintai tanda tangan warga tersebut tertulis Site ID R000027790-SUM-SU-PMS-2250FOSUM-SA-PMS-0996 dengan tulisan akan diberi kompensasi terkait pendirian tiang yang terkena lahan masyarakat. akan tetapi hingga kini pihak Iforte tidak kunjung merealisasikan dan nomor Handphone Resta tidak pernah di jawab atau membalas WA.

“Saya telah dibohongi, dalam 2 (dua) hari ini jika tidak ada realisasi saya akan tumbangkan sendiri tiang tersbut dan akan saya sabit pakai agrek pelepah sawit kabelnya,” katanya kesal.

Sebelumnya diberitakan, pendirian beberapa tiang jaringan internet disinyalir illegal salah satunya di Jalan Surya Perdagangan I yang dipasang secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pemerintah setempat dan tidak memiliki ijin dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Simalungun, untuk menghindari pembayaran Pajak ke Pemkab Simalungun, didesak untuk dibongkar.

Hal ini terlihat, selasa (1/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB pekerja tiang mendirikannya di jalan tersebut agar tidak diketahui instansi terkait dan banyak warga. Salah satu pekerja sempat ditanya warga “itu tiang apa bang”. Salah satu pekerja menyampaikan ” Kami hanya bertugas mendirikan bang, kurang tau. Jelasnya tanya saja pengawas bernama Safrizal di Indra pura, ” Kata pekerja.

Tiang tersebut berdiri sekira 3 unit, satu diantaranya terlihat tidak kuat dan disinyalir akan rubuh.

Salah satu warga, H Marpaung Senin (7/9/2026) menyampaikan sangat keberatan terkait tiang tersebut dan meminta pemerintah untuk menindak pihak yang mendirikan tiang tanpa ijin tersebut.

“Saya yakin itu tidak ada ijin bang, sebab Siantar Simalungun saat ini sedang di berhentikan untuk pendirian tiang internet, karena belum jelas regulasi PAD yang didapatkan, tetapi pihak vendor membandel dengan diam diam mendirikannya walau belum ada ijin resmi dari pemerintah, ” Katanya.

Pemerintah diharapkan segera menurunkan Satpol PP untuk membongkar tiang tersebut serta meminta pihak perusahaannya segera menghentikan aktifitas sebelum dapat menunjukkan ijin resmi operasi pendiriannya. tambah Hisar.

Camat Bandar Supardi dan Kasi Trantib Dodo Purba menyampaikan itu tidak memiliki ijin, sebab tidak ada pemberitahuan kepada kami sebagai pemerintah kecamatan.

Kadis DPMPTSP Simalungun Ronny Rudianto Butar Butar juga belum memberikan keterangan resmi.

Reporter : Suparno

spot_img

Terkini

Related Articles