RROL.iD, Pematang Bandar – Proyek pembangunan irigasi di areal persawahan diduga gunakan APBD tidak miliki Plank Proyek juga sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)di Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Hal tersebut dinilai melanggar Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sebelumnya Perpres No. 54 Tahun 2010, Perpres No. 12 Tahun 2021 yang mewajibkan penyedia jasa atau kontraktor memasang papan informasi proyek agar masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan pekerjaan, serat sesuai dengan undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. kata Kordinator LRR Indonesia Kecamatan Pematang Bandar JAT Purba, Sabtu (19/9/2026).
Dilokasi kerja salah seorang pekerja ditanya terkait papan Publikasi (proyek) mengatakan tidak mengetahui. “Tidak tahu kami, Pak,” ujarnya.
Terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan ditemukan penggunaan semen kemasan 40 Kg, seharusnya tidak diperbolehkan menggunakan jenis tersebut.
Pelaksana Proyek Kiki Fauzi P belum memberikan jawaban resmi terkait proyek tersebut.
Pangulu Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Sidik Purnomo belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Reporter : Pesta Pangaribuan

