RROL.ID, Batu Bara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara melalui Kepala Bagian Pemerintahan(Kabag Pem) Yasir mengaku kepada kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus, memang belum ada jadwal yang disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN RI terkait rencana pertemuan yang difasilitasi oleh Pemkab antara Muspika, Kelompok Tani, Socfindo dan instasi terkait untuk menyelesaikan permasalahan tanah 472 Ha yang dipermasalahkan. Rabu(25/9/2024)
Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Tani Ruslan didampingi Plt Sekretaris Kelompok Tani Joel Sinaga, didepan kantor Pemkab Jalan Lintas Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, setelah usai melakukan pembahasan dengan Kabagpem tersebut.
Sebelumnya, beberapa kali Pemkab telah di geruduk oleh massa kelompok tani untuk, mempertanyakan jadwal yang dijanjikan oleh Plt Bupati saat akan terjadi bentrok antara Kelompok tani dan PT Socfindo Tanah Gambus di lahan 472 ha yang diklaim dirampas oleh Perusahaan tersebut sejak 1970 silam.
Disaat petani akan membangun mesjid dilahan tersebut terjadi ketegangan antara kelompok tani dan security perusahaan hingga masing masing mempersiapkan senjata tajam untuk bentrok.
Sebelum bentrok itu terjadi, Muspida Plus turun langsung dilapangan untuk menengahi dan memberi solusi untuk membahas masalah ini kembali ke Kementerian ATR/BPN RI, akhirnya kedua kelompok tersebut bersepakat menahan diri dan menunggu janji Pemkab tersebut.
Reporter : Ipul


