Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bbpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Tiga Pelaku Pembunuhan Gadis di Berastagi dan 2 Oknum Polisi Ditangkap - RumahRakyatOnline

Tiga Pelaku Pembunuhan Gadis di Berastagi dan 2 Oknum Polisi Ditangkap

Terkait

RROL.ID, Sumut – Direktorat Reskrimum Polda Sumut tangkap JQ pengusaha asal di Kota Pematangsiantar, yang telah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya hingga meninggal dunia.
Hal ini diterangkan Direktur Reskrimum Polda Sumut,  Kombes Pol Sumaryono bahwa Penangkapan pelaku berawal dari penemuan mayat di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 lalu.

“Penemuan mayat tersebut dilakukan lirik oleh personel Jatanras Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara bersama Polres Tanah Karo. ditemukan identifkasi di RS Bhayangkara, identitas mayat itu inisial MP alias Sela (26) warga Simalungun,” katanya, Senin malam (28/10/24).

Hasil pemeriksaan forensik ditemukan beberapa luka di tubuh korban sehingga ahli menyimpulkan korban meninggal dunia karena mendapat tindakan penganiayaan, kekerasan atau dibunuh.

“Dari temuan bukti awal tesebut Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan diketahui bahwa korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar,” ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Dilokasi rumah tersangka tidak jauh dari RSU Vita Insani Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut menemukan sejumlah barang bukti seperti, seprai, sapu, bantal, sarung bantal ada bekas bercak darah, dan personel pun mengamankan pelaku JO.

Pelaku JO mengakui ia dan korban sempat melakukan hubungan intim dengan cara-cara kekerasan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Merlihat korban dalam kondisi tidak bernyawa, lalu pelaku menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban lalu ditemukan di Kabupaten Tanah Karo.

Dari hasil pengembangan tim mengamankan rekan pelaku lainnya yakni S, E. serta dua oknum polisi yang bertugas di Polres Siantar dan Polsek Raya inisial J dan H, untuk pelaku S dan E berperan membuang jasad korban ke Kabupaten Karo atas suruhan pelaku dengan menerima sejumlah uang.

“Sementara terhadap kedua oknum polisi itu turut diamankan karena mengetahui kejadian namun tidak melaporkan adanya peristiwa tindak kejahatan. Kedua oknum itu sudah di Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Direktur Reskrimum.

Pelaku sebelum menganiaya korban sampai meninggal terbukti komsumsi narkoba. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan penyidik kepada pelaku. Saat ini, para pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumatera Utara.

“Dalam kasus ini tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” pungkasnya.

Reporter : J Sitompul

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas