Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bbpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Kematian Warga Deli Serdang Diduga Disiksa Polrestabes Medan, Menambah Catatan Buruk Institusi Polri - RumahRakyatOnline

Kematian Warga Deli Serdang Diduga Disiksa Polrestabes Medan, Menambah Catatan Buruk Institusi Polri

Terkait

KONTRAS SUMUT: MENAMBAH CATATAN BURUK INSTITUSI POLRI DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGHORMATAN TERHADAP HAM

RROL.ID, Medan – Kematian Budianto Sitepu seorang warga di deli Serdang diduga dilakukan oleh anggota Polrestabes Medan menambah catatan buruk institusi Polri dalam menjamin perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.Sabtu (28/12/2024)

Institusi Polri bukannya berbenah diri dan memperketat pengawasan dalam penegakan hukum justru melakukan tindakan  tidak mencerminkan Profesi Kepolisian. melakukan penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap Budianto Sitepu.

Kontras Sumut menilai tindakan yang dilakukan personel Polrestabes Medan tersebut bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan konvenan menentang penyiksaan, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Hak Sipil dan Politik, serta peraturan Kepala Kepolisian RI No. 8 Tahun 2009  tentang  Implementasi  Prinsip  dan  Standar  Hak  Asasi  Manusia  dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Staff Advokasi Kontras Sumut Ady Yoga Kemit menerangkan “Lagi lagi aparat penegak hukum kita melakukan penghukuman diluar hukum itu sendiri. Sejatinya penegakan hukum terhadap terduga pelaku tindak pidana harus melalui Peradilan yang adil atau Fair trial,” jelasnya

Ia menambahkan, setiap orang harus sama kedudukannya di depan hukum. Namun penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Polrestabes Medan secara serampangan telah menghilangkan hak seseorang mendapatkan peradilan yang adil tersebut.

“Mereka adalah aparat penegak hukum namun tindakannya hampir selalu unprosedural of law. Tidak adanya proses yang benar dalam penangkapan, bahkan dalam proses tersebut kerap terjadi tindakan Kekerasan secara ugal -ugalan terhadap terduga,” sambungnya

Masih banyaknya penyiksaan yang dilakukan oleh aparat dan juga tindakan yang seringkali diluar hukum. perlu adanya pembenahan dan reformasi terhadap institusi Polri. RUU Polri juga menjadi satu kesatuan yang harus dikaji ulang dikarenakan masih perlu banyak agenda evaluasi terhadap para petinggi Polri dan terhadap anggota yang masih belum paham betul kewajiban mereka untuk melakukan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kata Ady

Catatan KontraS Sumut terdapat 18 kasus penyiksaan yang terjadi sepanjang 2024 di Sumatera Utara, 6 diantara peristiwa tersebut menyebabkan kematian. Pola yang dilakukan aparat hingga penghilangan nyawa ini berbeda-beda diantaranya seperti saat tengah melakukan penangkapan  terhadap  tersangka  tindak  pidana  (kriminal), dan  juga  saat melakukan  pembubaran  massa  tawuran.

Sebanyak 12 peristiwa penyiksaan lainnya mengakibatkan korban luka-luka dan ditahan atau dipenjara. Penyiksaan yang mengakibatkan korban luka-luka ini terjadi diantaranya dilakukan pada penempatan aparat di sektor swasta, korban salah tangkap, dan penyerangan kepada warga sipil.

KontraS Sumut mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera mengusut tuntas dugaan Penyiksaan yang dilakukan oleh Anggotanya. Kapolrestabes Medan juga wajib secara profesional dan penuh komitmen untuk mengambil tindakan tegas bagi anggota yang terlibat penyiksaan untuk memberi rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Luka mendalam yang dialami keluarga korban juga harus menjadi perhatian aparat penegak hukum juga pemerintah. keluarga korban sejatinya harus mendapatkan atensi lebih untuk dapat dipulihkan hak-haknya,” ucap Ady

Reporter : Ardiansyah Siregar

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas