Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bbpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170 Gawat Polres Langkat. Penganiayaan Di Bahorok, Pelaku Tak Ditangkap, Anak Korban Ditahan - RumahRakyatOnline
RROL.ID, Bahorok – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terduga bandar narkoba HBB di Bukit Lawang Bahorok, terhadap seorang pelaku wisata Alamsyah (Aca) berjalan dengan penuh rekayasa serta penuh ke anehan.
Korban Alamsyah dehgan Jahitan di kepala
Pelaku yang sudah mengoyakkan kuping korban bebas dan tidak pernah periksa serta ditangkap, justru anak korban menjadi tersangka penganiayaan dan ditahan oleh Mapolres Langkat.
Kejadian ini menambah sejumlah kegelapan dalam dunia kepolisian yang di mana mana penuh masalah.
Hal ini disampaikan Thomas Tariga, SH, MH praktisi hukum sekaligus Aktifis Persaudaraan 98 Sumatera Utara.
Kalau di pelajari memang penuh ke anehan kasus tersebut, dan Keanehan itu dari pihak kepolisian, dan terindikasi polisi tidak profesional serta ada hubungan dengan pelaku.
Sebab, kasus penganiayaan terjadi 7 Desember 2024 dengan laporan di Mapolsek Bahorok, dengan kondisi korban mengalami koyak pada telinga. terlihat tidak ada pergerakan polsek Bahorok untuk menangkap pelaku, hingga tanggal 30 Desember 2024 pelaku membuat laporan ke Mapolres Langkat.
“Anehnya yang berjalan laporan pelaku. Kalau mengikuti pernyataan korban, aneh bin ajaib, pelaku datang kerumah korban dan menganiaya di rumah korban. setelah menganiaya pelaku lari, dari rumah korban. Tapi laporan pelaku yang ditindak lanjuti. Ini potret polisi Indonesia,” kata Aktifis 98 tersebut.
Ketua Persudaraan 98 tersebut sedang dijakarta, dan berjanji akan mendiskusikan kasus ini, ke Mabes Polri serta Presiden Prabowo.
“Saya akan coba mendorong atensi pemerintah dalam kasus ini, sebab saya mendengar korban sudah menyurati semua instansi termasuk laporan Presisi Babes Polri, Komisi III dan kompolnas namun tidak ada tanggapan,” kata Thomas.
Sebelumnya diberitakan, telah terjadi penganiayaan, Jumat 6 Desember 2024 awalnya, korban Alamsyah als Aca(58) didatangi oleh Ijal Warga Bukit lawang terduga teman dari bandar narkoba pelaku penganiayaan HBB, yang meminta agar korban tidak usah protes dan mengerahkan masyarakat (emak-emak) demo menutup jackpot di Bukit lawang.
Kemudian korban tidak bersedia, dan Ijal pulang dari rumah korban di Perumahaan Wisata Bukit Lawang dengan lesu.
Esok harinya, Sabtu 7 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB pagi hari
Ijal dan Habibi (42) pelaku warga Kampung Pasar Rodi, Desa Empus, Kecamatan Bahorok, mendatangi rumah korban, sebab pelaku tidak lain adalah bagian dari mitra kerja korban yang sebelumnya ada kerja sama untuk membangun Jalan sepanjang 6 KM x 6 M menuju arah penginapan Back to nature(milik korban).
Namun pelaku yang terduga Bandar Narkoba tersebut, tidak menyelesaikan pekerjaannya atau terjadi kendala teknis ditengah jalan terkait pekerjaan tersebut. Akan tetapi korban tidak pernah marah dan menanyakan kenapa tidak selesai.
Dalam perjanjian antara korban dan pelaku terkait biaya pengerjaan jalan tersebut disepakati senilai 220 juta, dengan biaya menggunakan surat tanah milik korban seluas 2 Ha, namun pelaku memberikan uang tunai 20juta kepada korban untuk operasional pembersihan lahan dan surat tanah milik korban di kuasai oleh pelaku.
STPL Korban
Masih menurut korban, seiring waktu pekerjaan tersebut tidak mampu diselesaikan pelaku, dan pelaku meminta kepada korban agar uang yang terpakai dalam pekerjaan nya dikembalikan dan surat dipulangkan kepada korban.
Korbanpun menyetujuinya dan sebenarnya korban juga sudah mengikhlaskan surat tanah tersebut kepadanya atau menjadi miliknya.
Diteruskan korban, setelah berjalan 6 (enam) bulan pelaku mengatakan” bagaimana bang apa bisa di kembalikan uangnya” korban menjawab, “kalau mau uang tetap dikembalikan, pas ada uanglah kalau mau aku cicil” kata korban, pelakupun menyetujuinya.
Kemudian setelah 1(satu) tahun lamanya, pelaku kembali menyampaikan kepada korban “kembalikan saja uangku bang, karena jauh tanah itu,kemudian tidak ada jalan,”
Korbanpun mengatakan “bisa tapi tidak sekaligus dananya “ dan pelaku bertanya,” berapa ada duit abang disitu ?”, korban menjawab” kalau 50 juta ada,” dan pelaku minta segera dikirim uang tersebut dan korban memberikan uang itu melalui transfer Bank.
Setelah menerima uang 50 juta, pelaku mendatangi kantor Desa Perkebunan Bukit Lawang untuk melakukan balik nama surat yang dipegangnya dari korban Alamsyah ke pelaku Habibi.
Karena kepala Desa dekat dengan korban, kemudian pimpinan Desa tersebut menghubungi korban dan mengatakan melalui celular “pelaku mau balik nama surat milikmu bagaimana” , korban menjawab dari telepon kepada Kades, “bisa Kades tetapi pelaku harus kembalikan dulu uangku 50 juta yang diterimanya agar bisa balik nama”,
Sejak saat itu hubungan korban dan pelaku jadi panas . Karena pelaku setiap bulan datang maka korban bilang sama pelaku , “yang rugi itu sebenarnya aku tanah hilang jalan tidak siap sekarang seperti aku pula yang salah,” katanya.
Seiring waktu, ada komen korban di facebook (FB) terkait promosi jalan dan hotel/penginapan milik korban dan pelaku Habibi membalas dalam postingan itu mengatakan, “bayar utanglah” direspon korban menjawab “tidak ada utangku dengan kau”.
Dihari kejadian dirumah korban, pelaku mengatakan “aku tidak soor(suka) dengan balasan postingan mu”, korban menjawab dirumahnya “aku yang rugi jalan tidak siap tanah hilang, kalau kamu nggak suka lapor saja ke polisi” katanya.
Saat terjadi ketegangan itu, korban lengah melihat kekanan pelaku mengambil asbak rokok terbuat dari kaca keramik yang berat sekira 1 Kg milik korban dan memukul ke kepala korban sehingga menyebabkan luka koyak dan berdarah.
Korban berusaha berdiri dan mau melawan tetapi di tangkap sama Ijal teman pelaku dengan berlumuran darah.
Pelaku melarikan diri ,istri korban Elizabeth br tarigan dan anak korban fikri menjerit dan mengundang orang kampung berkerumun melihat apa yang terjadi.
Saat korban hendak mengejar pelaku dia di rangkul teman pelaku ijal. Pelaku lari dengan terjatuh-jatuh diduga pelaku Bandar sabu sedang play (mabuk ketinggian usai isap sabu).hingga tidak diketahui kemana larinya.
Seketika massa dikampung berkumpul untuk melihat yang terjadi dan hendak mengamankan mobil Fortuner B 2430 SJF milik pelaku, sebab pelaku lari, Anehnya jam itu juga Personil Polsek dan Koramil Bahorok datang mengamankan mobil milik terduga Bandar sabu tersebut(pelaku) sehingga menimbulkan kecurigaan antara pelaku terduga Bandar sabu-sabu tersebut adpa hubungan apa dengan Polsek dan Koramil Bahorok. kata Korban.
Tidak terima akan hal tersebut sekira pukul 09.00 wib , istri korban Elisa Br Tarigan membuat laporan ke Mapolsek Bahorok dengan Nomor : STPl/87/XII/2024/LKT.Horok
Tertanggal : 7 Desember 2024.
Berjalan kasus ini selama 1(satu) bulan dan pelaku Habibi terduga Bandar Narkoba tidak ditangkap, anehnya, keluar surat panggilan kepada korban Alamsyah als ACA, istri Korban Elisa Br Tarigan, dan anak Korban Fikri justru dipanggil Kasat Reskrim Langkat AKP Dedi Mirza, S.I.K, M.M, tertanggal 30 Desember 2024, dengan status sebagai saksi tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama – sama kepada Pelaku Habibi dan diancam pasal 170 ayat 1 KUHP, Subs 351 ayat 1 KHUP.
Surat panggilan korban menjadi tersangka
Diteruskannya, karena dianggap kasus ini sepertinya penuh rekayasa dan ada upaya pelaku (terduga bandar sabu) dan oknum aparat mengkriminalisasi korban dan keluarganya, dengan dukungan terduga Bandar sabu dan temannya pengedar narkoba juga dibelakangnya Bandar jackpot, korban akhirnya melayangkan surat permohonan bantuan ke Presiden, Ketua MPR/DPR, Komisi III DPR RI, Panglima TNI, Kapolri, Kompolnas, Kejaksaan Agung RI, Itwasum, Kepala BNN RI, Kapolda Sumut, Irwasda, Kejatisu, Jamwas untuk pertolongan.
Pelaku Habibi pelaku atau diduga Bandar Narkoba tersebut belum memberikan keterangan terkait hal yang dituduhkan padanya.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, dikonfirmasi menjawab,
“Perkara ini kalau saya tidak salah adalah saling lapor antara kedua belah pihak, Saya sudah tekankan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, prosedural, proporsional, legalitas, transparan, akuntabel, legitimate. Kita serahkan pada mekanisme hukum ya. Selanjutnya silahkan berkomunikasi dan berkoordinslasi dengan Kasat Reskrim dan Kapolsek Bahorok. Terima kasih,” katanya.