Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bbpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
KKJ Sumut Kecam Tindak Intimidasi yang Dilakukan Terduga Preman Terhadap Jurnalis di PN Medan - RumahRakyatOnline

KKJ Sumut Kecam Tindak Intimidasi yang Dilakukan Terduga Preman Terhadap Jurnalis di PN Medan

Terkait

RROL.ID, Medan – Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan sekelompok orang terhadap jurnalis Mistar.id, Deddy Irawan saat melakukan peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/2/2025) kemarin.

Berdasarkan kronologis yang didapat KKJ Sumut, bahwa peristiwa intimidasi yang mengarah pada tindakan premanisme ini bermula ketika Deddy Irawan tengah melakukan peliputan sidang kasus penipuan modus agensi artis dengan terdakwa Desiska boru Sihite di ruang sidang Cakra VI PN Medan.

Saat sidang beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dimulai, Deddy Irawan mengambil dokumentasi. Lalu Deddy duduk di kursi pengunjung sidang. Beberapa saat kemudian, Deddy dipanggil sekelompok pria yang ia duga adalah preman yang mengawal sidang Desiska boru Sihite. Namun Deddy sempat mengacuhkan panggilan para preman tersebut, dan tetap melakukan peliputan.

Hingga akhirnya, Panitera Pengganti PN Medan bernama Sumardi memanggil Deddy untuk keluar dari ruang sidang.

Setelah berada di depan ruang sidang, Deddy langsung dikepung sejumlah terduga preman itu. Mereka mengintimidasi Deddy dengan berbagai pertanyaan. Lalu, pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam sidang itu lantas menanyakan soal izin pengambilan foto, hingga data diri Deddy. Deddy lantas menunjukkan identitas ID Card Persnya. Ia memperkenalkan diri sebagai wartawan yang biasa melakukan peliputan di PN Medan.

Setelahnya, menurut pengakuan Deddy, para terduga preman, termasuk Panitera Pengganti bernama Sumardi memaksa Deddy menghapus foto yang telah ia ambil. Padahal, sidang sendiri terbuka untuk umum. Tidak hanya dipaksa menghapus foto, para terduga preman ini juga sempat berusaha merampas gawai milik Deddy. Karena saat itu Deddy sendirian, ia pun tak bisa melawan dan pasrah foto liputannya dihapus paksa para terduga preman.

Perbuatan para terduga dinilai telah mengangkangi Undang-undang Pers No 40 tahun 2009. Bahwa Pers tidak dikenakan penyensoran. Bahkan, mereka yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 2009.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut)  perhimpunan lembaga yang terdiri dari organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Sumatera Utara (FJPI Sumut), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS) Sumut, dan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), mengecam tindak intimidasi dan perintangan yang dialami Deddy Irawan. Karena perbuatan para pelaku tersebut bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

Mereka mendesak Kapolda Sumut/Kapolrestabes Medan beserta jajaran mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelakunya.

Selain itu, mereka mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Juga meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.

Dan apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”. Kata Aray A Argus.

Reporter : CCKR

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas