RROL.ID, Pematangsiantar – Masyarakat yang tergabung dalam Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) Kampung Baru terima kunjungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Sumatera Utara Pdt. Penrad Siagian, M.Th, M.Si. Teol di salah satu rumah warga, Kampung Baru, Kelurahaan Gurilla dan Basorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Jumat (28/2/2025)
Kunjungan tersebut berkaitan dengan rencana upaya penyelesaian tanah warga seluas 126, 59 Hektar dengan jumlah sekira 200 Kepala Keluarga (KK) yang berkonflik dengan lahan PN3 Kebun Bangun.
Kedatangan anggota DPD RI tersebut mengunjungi lokasi setelah selesai melaksanakan sosialisasi 4 (empat) Pilar kebangsaan di Ruang Data Kantor Walikota Pematangsiantar Jalan Merdeka.
Penrad, menyampaikan bahwa masyarakat setempat telah hidup dalam ketakutan sejak pertengahan Oktober 2022 lalu dan berlangsung hingga sekarang. Penyebabnya, rencana PTPN III yang ingin mengaktifkan kembali HGU yang telah mereka terlantarkan sejak 2004.
Padahal, klaim PTPN atas areal ini tidak memiliki dasar yang kuat dan merupakan perbuatan melawan hukum. Sebab, PTPN III berdasarkan Surat BPN RI No.3000-310.3-D tertanggal 19 September 2007 menyatakan HGU PTPN III tidak lagi diperpanjang. kata Penrad.
Ia menegaskan kepada warga Futasi Kampung Baru segera mungkin akan mendesak dan mengawal pelepasan atau enclave lahan PN3 Kebun Bangun tersebuut untuk keberlangsungan hidup warga Gurilla.
“Ini tidak hanya bicara penyelamatan aset negara, memangnya rakyat saat ini yang berada di lahan tersebut rakyat luar negeri? sedang rakyat luar negeri dalam status pengungsi saja difasilitasi negara, kok di Gurilla jelas rakyat indonesia, negara ingin mengabaikannya dengan dalil pengamanan aset negara? emangnya negara duluan berdiri baru rakyat ada!rakyat dulu ada dan wilayah baru dideklarasikan negara ini. jadi kebun harus tahu itu,” tegas Penrad.
Dihadapan warga senator tersebut menghimbau agar semua yang hadir dalam pertemuan segera mendata nama-namanya serta melengkapi berkas identitas untuk disampaikan ke Kementerian ATR/BPN RI dalam penyelesaian enclave lahan dari pengajuan HGU PN3 Kebun Bangun.
“Saya pastikan kasus ini selesai, warga pun nanti setelah mendapatkan haknya, dihimbau agar kembali hidup seperti sedia kala,” terangnya.
Menurut warga, kronologis adanya peradaban masyarakat diatas lahan tersebut disaat HGU sudah habis dan lahan diterlantarkan oleh pihak kebun, kemudian perlahan masyarakat mengusahai lahan tersebut dengan ladang dan permukiman.
”Kami hidup diatas lahan ini sudah berjalan 20 tahun dari hasil pertanian. sekira tahun 2022 lalu, pihak perusahaan PTPN III membabat semua tanaman kami,” kata perwakilan warga Futasi Kampung Baru Draha.
Masyarakat mulai menguhasai lahan sejak HGU-nya berakhir pada 2004. Di kelurahan Gurilla dan Bah Sorma. Seiring berjalan waktu, mereka mendirikan rumah di lahan itu. Mereka hidup dari bertani, seperti menanam ubi, pisang, dan serai. Mereka juga menanam tanaman keras, seperti durian, alpukat, nangka, dan pinang.
Sebelum tahun 2022, konflik juga pernah terjadi sekira tahun 2010. namun, masyarakat meminta perusahaan menunjukkan perpanjangan HGU. dan dikarenakan pihak kebun tidak dapat menunjukkannya, akhirnya mereka mundur.
Konflik yang terjadi pada Oktober 2022, Perusahaan merampas kembali tanah yang sudah diduduki masyarakat. Perusahaan menurunkan sejumlah alat berat ekskavator dengan dikawal aparat keamanan untuk merobohkan rumah warga dan merusak semua tanaman di ladang warga.
”Pihak perusahaan merobohkan rumah warga yang telah menerima tali asih atau suguh hati. dan hingga saat ini ada sekira 100 KK yang tersisa,” kata Draha
Semua warga yang tidak menerima tali asih, tetap bertahan meskipun ladangnya sudah dirusak dan telah ditanami sawit oleh perusahaan. Mereka hidup seadanya dari ladang di sekitar pekarangan rumah, bertenun ulos, mengayam keranjang plastik, dan lain sebagainya.
”Konflik itu, menghilangkan mata pencarihan kami,” tambah Draha.
Sebelumnya di hadapan anggota Komisi A DPRD Sumut saat di kantor Walikota, Pihak PN3 Kebun Bangun, menyebut bahwa mereka hanya melakukan penyelamatan aset. HGU Kebun Bangun seluas sekitar 700 hektar awalnya berakhir pada Desember 2004.
PTPN III mengurus perpanjangan HGU tiga tahun sebelum berakhir dan kemudian terbit HGU baru tahun 2005-2029. Namun, sekitar 126,51 hektar di antaranya kemudian dikuasai oleh masyarakat penggarap.
Reporter : JS


