Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bbpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
DPD Persaudaraan 98 Sumut Menyatakan Pidato Presiden RI Tegaskan Keberpihakan Pada Pasal 33 UUD 1945 - RumahRakyatOnline

DPD Persaudaraan 98 Sumut Menyatakan Pidato Presiden RI Tegaskan Keberpihakan Pada Pasal 33 UUD 1945

Terkait

RROL.ID, Medan – Dewan Pimpinan Daerah Persaudaraan 98 Provinsi Sumatera Utara mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap pendemo hingga menyebabkan matinya salah satu driver ojol terlindas oleh mobil Rantis (kenderaan taktis) Brimob pada 28 Agustus 2025 lalu.

Selain itu, DPD P98 Sumut juga mengecam sikap dan gaya berkomunikasi para anggota – anggota DPR/MPR RI dalam situasi kesusahaan rakyat saat ini, sehingga menimbulkan kemarahaan besar bagi rakyat.

Tidak dapat dipungkiri rakyat saat ini, sedang mengalami kesusahaan dan negara sedang tahap menuju bangkit dari dengan sistem efisiensi, sehingga belum ada sentuhan langsung yang dapat diterima rakyat dalam pemerintahaan Presiden Prabowo Subianto yang masih seumur jagung ini.

Kemudian ditengah kesusahaan ini ramai – ramai anggota DPR meminta untuk meningkatkan kepentingan pribadinya, dan saat di kritik ada beberapa oknum justru membalas kritik tetapi tidak tepat gaya berkomunikasinya sehingga menimbulkan kemarahaan rakyat, dikarenakan rakyat adalah owner dalam semua kebutuhan mereka! sebab, semuanya dari pajak rakyat.

Hal – hal begini banyak tidak diketahui oleh sejumlah pejabat negara, mereka berpikir rakyat tidak mengamati segala gerak kelakuan mereka. Ini salah satu dari pemicu amarah rakyat yang terjadi, sehingga perlu ada evaluasi dari para petingi partai terhadap kader – kader yang bermasalah. kata Ketua DPD P98 Sumut Thomas Tarigan, SH didampingi Sekjen Viktor Sinaga dan Wakilnya Wicaksono. Minggu (31/8/2025)

Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka HUT RI ke 80 Kemerdekaan RI di Gedung DPR/MPR RI pada 15 Agustus 2025 jelas dan tegas keberpihakan Presiden RI Prabowo Subianto pada UU Dasar 1945 Pasal 33.

Pasal tersebut menegaskan segala prinsip-prinsip dasar ekonomi kerakyatan di Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan, penguasaan negara atas cabang produksi vital, serta pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, pasal itu menekankan bahwa perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama, cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara, dan sumber daya alam dikelola demi kepentingan rakyat. tambah Thomas.

Kegaduhan, yang terjadi dan dilakukan oleh oknum anggota DPR RI dengan pernyataan yang kontraproduktif telah melukai hati rakyat dan “membuka pintu” panggung bagi para pihak yang tidak nyaman pada ketegasan Pidato 15 Agustus 2025 yang di pondasikan pada Pasal 33 UUD 45.

Aksi – aksi yang terjadi dengan tingginya represifitas aparat kepolisian menyebabkan banyaknya korban sehingga memakan korban driver Ojol Affan Kurniawan menunjukan arogansi Polisi masih melekat dalam merespon aksi-aksi rakyat. untuk itu DPD P98 Sumut menyatakan sikap :

  1. Mengecam segala bentuk tindakan brutal aparat Kepolisian
  2. Evaluasi Total Institusi polri
  3. Partai politik harus bertanggungjawab atas narasi dan komunikasi kontraproduktif dari pihak kadernya di legislatif
  4. Usut tuntas dan berikan keadilan bagi para korban Represif Polri
  5. Sahkan UU perampasan Aset
  6. Evaluasi Menteri – Menteri yang tidak memahami tugas dan fungsinya serta rentan mengeluarkan kebijakan menyengsarakan rakyat
  7. Stop politik rangkap jabatan

Reporter : J Sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas