Aliansi BEM Siantar Kembali Aksi, Timbul Tak Punya Nyali Teken Surat Tolak UU TNI Dari Mahasiswa

Terkait

RROL.ID, Pematangsiantar – Aliansi Badan Eksikutif Mahasiswa (BEM) se Kota Siantar kembali berunjukrasa ke kantor DPRD Siantar menolak UU TNI. Kamis (27/3/2025) sekira pukul 13.10 Wib.

Aksi dimulai berorasi di depan pintu gerbang kantor DPRD Siantar yang ditutup dan dijaga puluhan aparat kepolisian Polres Siantar dengan menggunakan pagar betis.

Sekitar 50 an massa BEM yang mengenakan jaket USI berwarna kuning, berorasi secara bergantian. Minta agar DPRD Siantar datang menemui pengunjukrasa.

Tidak berapa lama, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga didampingi beberapa anggota DPRD Siantar menemui pengunjukrasa di depan pintu gerbang.

Kemudian, BEM memberikan selebaran berupa tuntutan yang isinya antara lain, UU TNI Pasal 7 tentang tugas pokok TNI  tidak lagi pada TUPOKSI sebagai Militer yang menegakkan kedaulatan, keamanan dan pertahanan.

Pasal 47 tentang TNI yang dapat menduduki 16 jabatan Kementerian / Lembaga pada masa jabatan sebagai prajurit aktif yang berpotensi mengurangi kesempatan kerja/karir bagi masyarakat sipil (kembalikan demokrasi Supermasi sipil).

Pasal 53 tentang perpanjangan batas usia pensiun TNI yang dapat membebani lebih Anggaran Perbelanjaan Negara (APBN).

Terakhir, mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengusut oknum-oknum yang teribat dalam pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 14-15 Maret 2025.

“Pada dasarnya, kita siap menerima aspirasi adik-adik mahasiswa untuk kita sampaikan ke DPR RI karena mereka yang menangani masalah UU itu,” kata Timbul Marganda Lingga.

Pernyataan DPRD Siantar itu pada dasarnya diterima pengunjukrasa. Namun, kembali meminta DPRD Siantar untuk membubuhkan tandatangan sebagai sikap menolak UU TNI.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Siantar dengan tegas menolak membubuhkan tanda tangan karena DPRD Siantar sebagai suatu lembaga memiliki mekanisme yang sudah diatur sesuai tata tertib yang berlaku.

Pada dasarnya, pengunjukrasa tetap ‘ngotot agar  DPRD Siantar membubuhkan tandatangan sebagai sikap menolak UU TNI itu. Namun, DPRD Siantar tetap menyatakan tidak bersedia membubuhkan tandatangan. Selanjutnya, permisi untuk meninggalkan pengunjukrasa.

Sementara, mahasiswa melakukan aksi protes dengan corat-coret dinding ruangan Harungguan Kantor DPRD Siantar.

Saat aksi tersebut tiga orang mahasiswa terpaksa diamankan ke salah satu ruangan. Selanjutnya, dikembalikan ke lokasi unjuk rasa.

Berkisar pukul 15.38 Wib, massa aksi bubar dan meninggalkan kantor DPRD Siantar dengan tertib.

Reporter : CKKR

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas