RROL.ID, Pematangsiantar – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Siantar Simalungun dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Simalungun (BEM-USI) demo Kantor DPRD Kota Pematangsiantar menolak UU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR RI di jakarta. Rabu (26/3/2025) sekira pukul 11.00 Wib.
Sambil berjalan melintasi Pasar Horas dan Suzuya Plaza aksi tersebut meneriakkan agar masyarakat turut mendukung aspirasi mahasiswa. “UU TNI yang telah disahkan DPR RI secara terburu-buru telah menghilangkan hak-hak sipil,” kata Ketua GMKI Siantar Simalungun, Yova Ivo Cordiaz Purba.
Selanjutnya, puluhan massa aksi bergerak ke kantor DPRD Siantar yang pintu gerbangnya tertutup dan dijaga puluhan personel dari Polres Siantar. Sehingga, pengunjukrasa tertahan tak bisa masuk ke kantor DPRD Siantar.
Massa aksi meminta agar diperbolehkan masuk ke kantor DPRD Siantar atau mendatangkan pimpinan DPRD Siantar. Ternyata, yang datang Patar Luhut Panjaitan anggota DPRD dengan tegas ditolak mahasiswa.
“Kami hanya mau diterima pimpinan DPRD bukan, anggota yang tidak bisa membuat keputusan,” kata pengunjukrasa.
Meski sudah berorasi secara bergantian dan sempat terjadi aksi dorong mendorong antara pengunjukrasa dengan personel kepolisian, pimpinan DPRD Siantar yang diharap datang menerima tidak kunjung muncul. Selanjutnya, pengunjukrasa melakukan pembakaran ban.
Selanjutnya, pengunjukrasa melakukan pembakaran dua unit ban mobil di depan pintu gerbang kantor DPRD Siantar yang ternyata membuat personel kepolisian “diserang” asap hitam tebal. Sehingga, berusaha berpindah tempat. Dan saat itu massa aksi berhasil menerobos masuk ke halaman kantor DPRD Siantar.
Masa aksi tak rerbendung pihak kepolisian dan personel Brimob yang turut berjaga-jaga di halaman kantor DPRD Siantar. Sehingga mahasiswa berhasil menduduki ruangan rapat fraksi Gabungan. Melalui orasinya mengecam DPRD Siantar yang tidak masuk kantor.
Saat mahasiswa berorasi, Kapolres Siantar AKBP Sah Uudur Togu Marito Sitinjak bersama anggota DPRD Siantar Luhut Patar Panjaitan memasuki ruangan gabungan fraksi gabungan.
Sementara, Luhut Patar Panjaitan yang berusaha menerangkan tentang UU TNI, dengan tegas kembali ditolak pengunjukrasa. “Kami tak butuh penjelasan dari seorang anggota dewan yang tidak pro terhadap rakyat! ” teriak pengunjukrasa yang membuat anggota dewan itu terpaksa keluar dari ruangan.
Sementara, Kapolres mengatakan agar mahasiswa menyampaikan aspirasi di depan kantor DPRD. Bukan di ruang gabungan fraksi dan massa aksi menolak. Bahkan, membacakan tuntutan yang diantaranya, tolak UU TNI Pasal 47 tentang penambahan empat posisi baru yang dapat diisi prajurit aktif, dan pasal 53 tentang usia pensiun TNI. Kemudian, desak DPR RI membatalkan UU TNI serta kecam TNI dan Polri yang mengintervensi masyarakat.
Usai pengunjukrasa meninggalkan halaman kantor DPRD Siantar, Kapolres yang baru sehari menjabat di Kota Siantar itu mengucapkan terimakasih kepada mahasiswa yang telah melakukan unjukrasa dengan baik.
Reporter : CKKR


