RumahRakyatOnline.id, Perdagangan – Berdirinya bangunan di Jalan Coklat Perdagangan menjadi persoalan. namun, persoalannya dikarenakan lahan yang dibangun tersebut awalnya 15 meter kini tinggal 11 meter. selain itu, bangunan tersebut disoal katanya berdiri diatas jalan.
Hal ini di tepis pemilik. Sitohang(48) Rabu(20/4/2022) mengatakan “tidak benar itu. ini tanah peninggalan orangtua kami. dan surat tanah kami ada. justru kami mempertanyakan bangunan Alm Apeng yang sekarang di beli Aan (pengusaha asal siantar), sebab, kami kehilangan 4 meter semula 15 meter”, katanya.
Tanah ini dulu di pinjam oleh gereja HKI dengan alasan mereka mau pesta, itu disaksikan Pemerintah Kelurahaan Perdagangan III masa itu Sahat Manik, SH. dikarenakan ada permohonan HKI melalui Lurah III dan akan menggelar kegiatan gereja maka, pemilik memberikan ijin, tetapi sifatnya pinjam.
Pemilik bangunan saat ini melalui adiknya Y. Pardede(49) mengatakan, “kita punya surat. jika ada keberatan atas tanah ini dan menyatakan bahwa ini jalan. mari kita buka kebenarannya. secara musyawarah hingga perkara dipengadilan perdata juga kita siap. justru kita saat ini meminta agar BPN Simalungun cek bersih, agar diketahui kemana tanah itu hilang sebanyak 4 meter”, katanya.
Lurah Perdagangan III Yusup Sembiring dikonfirmasi membenarkan tanah itu milik Sitohang awalnya dan saat ini dibeli oleh marga Pandiangan.
“setahu saya tidak ada masalah disitu, sebab, itu tertera dalam lembaran pemerintah bukan jalan. itu tanah milik warga. namun, jika ada yang keberatan, sebab, ada surat kepemilikan maka kita minta agar dilakukan cek bersih. sebab, ada dugaan tanah tersebut hilang 5 meter”, katanya.
Kordinator Divisi Advokasi LRR Indonesia Simalungun JAT Purba menaggapi terkait belum adanya rekomendasi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) seperti yang disampaikan Camat Bandar Sastro Tamba, Rabu(20/4/2022) itu baik dan pemilik dianjurkan segera mengurusnya.
“Namun pak camat, itu bangunan bekas milik Apeng yang dibeli Aan dan sekarang dibangun sudah ada belum Rekomendasi PBGnya? saya pastikan semua bangunan milik warga di perdagangan semua, dibangun dulu baru berjalan Rekomendasi. artinya jika warga masih bersedia mengurus rekomendasi bangunan, harus diakomodir. saya juga akan persoalkan bangunan milik pengusaha di wilayah ini, identik IMB nya cincai – cincai. tunggu saja!”, katanya kesal.
Gudang bekas milik panglong Apeng menurut informasi memiliki sisa kelebihan tanah dari surat yang ada. dugaan bahwa kekurangan tanah milik Sitohang masuk dalam pemagaran tembok tersebut. namun, untuk memastikan ini, maka pihak BPN yang akan di desak lakukan cek bersih luas lahan tersebut.
Reporter : Tambor Sinurat