RumahRakyatOnline.id, Simalungun – Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke 58 Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun lakukan Pencegahan Penularan terhadap TBC (Tuberculosis-red) dan HIV (Human Immunodeficiency Virus).
Kegiatan tersebut dilakukan di Aula Pengayoman Lapas Klas IIA Pematangsiantar (20/4/22) sekira pukul 08.30 s/d 10.15 Wib, bersama dengan dokter Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dr Hichandri, dr Ester Sitorus, Perawat dan Kepala Seksi Pencegahan Penyakit Menular (TBC/HIV) Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun Halomoan.
Kegiatan melakukan pemeriksaan kepada 100 orang Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) Lapas Klas II Pematangsiantar, dan hasilnya sangat tidak satupun WBP ada yang terpapar TBC/HIV.
Kepala Seksi Pencegahan Penyakit Menular (TBC/HIV) Dinas Kesehatan Simalugun Halomoan mengatakan “Bila ada Warga Binaan yang terjangkit TBC, akan ditanggung jawabi Pemerintah dengan diberikan pengobatan secara terus menerus dalam jangka waktu 6 (enam) bulan”, katanya.
Ka- KPLP Klas IIA Pematangsiantar melalui Humas Lapas Unedo Samosir menjelaskan, “inilah bukti kepedulian pemerintah terhadap kesehatan warga dalam konteks Hak Asasi Manusia, karena kesehatan adalah salah satu hak yang paling mendasar dalam diri manusia”, katanya.
“Mereka harus selalu dijaga kesehatannya agar masa pidananya dapat dijalani dengan baik, sehingga ketika mereka selesai menjalani pidananya kembali berkumpul dengan lingkungan masyarakat luas, kesehatannya dapat menjadi gambaran pembinaan yang baik dilakukan Pihak Lapas Klas IIA Pematangsiantar”, kata Samosir
Reporter : Julius Sitanggang


