RumahRakyatOnline.id., Medan-Puluhan warga rambung baru yang tergabung dalam aliansi masyarakat korban mafia tanah membuat laporan ke Ombudsman Provinsi Sumatera Utara terkait dengan mal administrasi yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Deli Serdang, Terkait sertifikat HGB PT. Nirvana Memorial Nusantara. Rabu (31/9/2022)
Menurut warga. PT. Nirvana Memorial Nusantara melakukan kegiatan penyerobotan tanah dan melakukan aktivitas pembangunan di Desa Rambung Baru.
Sebelumnya Daten Karo-Karo sudah melaporkan pada tanggal 9 Oktober 2018 di Poldasu atas pengurasakan tanaman miliknya yang dilakukan oleh pekerja PT. Nirvana Memorial Nusantara dengan STPL Nomor: 1107/X/2018/SPKT “III”.akan tetapi laporan tersebut tidak di tindak lanjuti.
Kehadiran perusahaan tersebut membuat masyarakat rambung baru semakin terancam karena tanah dirampas dan dirusak.
Hal ini dirasakan warga sejak tahun 2015 sampai sekarang, pada tahun 2020 5 (lima) orang warga rambung baru digugat ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan gugatan melawan hukum, dari kelima masyarakat tersebut yaitu Anita Sitepu, Pendi Sembiring, Elieser Sitepu, Nungkum Guru Singa dan Dahlan Ukur.
Perusahaan tersebut membuat alibi bahwa perusahan telah melakukan akta jual beli sebanyak 63 sertifikat Hak Guna Bangunan dengan tanah seluas 75 hektare
Sebanyak 20 hektar dari jumlah 75 hektar dimaksud, lahan dikuasai oleh Anita Sitepu, Pendi Sembiring, Elieser Sitepu, Nungkum Guru Singa dan Dahlan Ukur ini dengan kepemilikan SK Desa dan SK camat sejak puluhan tahun turun menurun.
Anita Sitepu, dkk melakukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Medan, akan tetapi putusan Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Saat ini Anita Sitepu, dkk sedang menempuh proses hukum kasasi di Mahkamah Agung RI.
Pada 18 Januari 2022 pada saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPRD SU menghadirkan banyak fakta dimana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang terkejut atas kasus ini.
“PT. Nirvana sampai saat ini belum mempunyai izin apapun yang kami keluarkan namun sudah beroperasi”, Kadis PMN Deli Serdang.
Sekretaris Camat Sibolongit juga mengatakan lokasi tidak pas.” tanah masih dikuasai masyarakat kok digugat, pakai apa perusahaan menggugat? Sesuatu yang aneh,” ucapnya
Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Utara (Bakumsu) menilai ada pemufakatan jahat yang dilakukan dalam akta otentik/surat keterangan oleh mafia tanah dengan melibatkan pejabat umum yang mengakibatkan sengketa, konflik dan perkara tanah yang dimensi luas.
Dalam hal ini terbitnya akta otentik (Akta Jual Beli) yaitu perikatan yang dilakukan oleh perusahaan adalah dengan orang yang tidak berhak untuk melakukan perikatan karena bukan sebagai pemilik tanah yang sah.
Namun, demikian pejabat umum tetap menerbitkan akta otentik atas tanah yang diklaim PT. Nirvana Memorial Nusantara.
Perusahaan kuburan mewah ini menawarkan variasi harga dari yang termurah RP. 121 Juta hingga yang termahal Rp.2.9 Miliar. Nilai ini tidak sebanding dengan pendapatan masyarakat yang setiap tahunnya dapat menghasilkan 100 juta dari beberapa komuditi pertanian buah.
Pengaduan aliansi masyarakat korban mafia tanah diterima langsung oleh Ketua Ombudsman Sumut Abyadi Siregar dan direspon dengan “laporan ini akan kami bawakan dalam rapat pleno dan akan kami tindaklanjuti hasilnya”, kata Abyadi.
Reporter : Julius Sitanggang


