RumahRakyatOnline.id, Pematang Siantar-Pembangunan Gedung Merdeka dan Gedung Olah Raga (GOR) Pematang Siantar yang akan dilakukan oleh Suzuya Grup mendapat penolakan.
Pasalnya gedung GOR yang selama digunakan menjadi aktifitas seluruh olahraha akan berubah menjadi kawasan Mall.
Investor dan Pemko Siantar dapat di terjerat UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan.
Sebelumnya, Sakiruddin pernah menegaskan jika akan menggandeng investor, ukuran GOR tidak dapat diubah, apalagi akan menghilangkan.
Pemerhati Kebijakan Kota Pematang Siantar, Rocky Marbun Rabu (31/8/2022). sangat memprotes keras kebijakan ini. Apalagi lokasi tersebut sangat dekat dengan area dunia pendidikan.
“DPRD Siantar kita minta mengeluarkan hak nya. Untuk menolak ini, sebab lokasi tersebut diperuntukan untuk Mall bukan kepentingan olahraga, apalagi lokasi persis berada di sekitar lingkungan sekolah yakni SMA Negeri 4 dan SMP Negeri 1 Pematang Siantar”, kata mantan aktifis Siantar tersebut.
Selain itu, Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW, belum memperjelas lokasi tersebut. sama seperti status kasus kejelasan tanah pertanian atau permukiman yang menyebabkan kepemilikan tanah atau bangunan warga siantar saat banyak belum ada kejelasan.
“Kenapa tiba tiba investor bisa seenaknya saja”, kata Rocky.
Sementara di area sekitar tersebut berdiri bangunan sekolah SMPN1, SMAN4 dan SDN yang hingga saat ini belum ada relokasi.
Pemko harusnya terlebih dahulu merelokasi sekolah-sekolah yang ada di sekitar lokasi tersebut, baru kemudian membangun gedung tersebut.
“Bagaimana mungkin Pemko mengeluarkan Izin Lingkungan /Amdal bangunan yang berdampak langsung ke kawasan sekolah yang persis bersebelahan dengan gedung yang mau dibangun tersebut,” ucap Rocky.
Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) disinyalir, tanpa melibatkan semua pihak. dan dipastikan akan ada gelombang massa besar yang akan menolak ini seperti kejadian ruislag sebelumnya dalam sejarah Siantar. katanya.
Pembangunan Gedung Merdeka dan Gedung Olah Raga (GOR) Pematang Siantar telah dimulai. Pembangunan gedung tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama yang dilakukan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA, di pelataran GOR, Jalan Merdeka Pematang Siantar, Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kota Pematang Siantar, Ketua MUI Kota Pematang Siantar Drs HM Ali Lubis, Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar Budi Utari Siregar AP,
Kadis Pariwisata Kusdianto. SH, para pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pematang Siantar, dari PT STTC Alvin,
tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.
Disaksikan sebuah kejanggalan tidak satupun anggota DPRD Siantar yang menghadiri acara tersebut.
Reporter : Alfredo