RumahRakyatOnline.id, Jakarta-Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung.
Keempat tersangka Ferdy Sambo (mantan Kepala Divisi/Kadiv Propam Polri, yang disebut dengan (aktor intelektual/dalang), tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Ajudan Irjen Ferdy Sambo), tersangka Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR (ajudan Ferdy Sambo), dan tersanga KM (sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo).
Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Sementara berkas perkara atas nama tersangka Putri Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) belum dilimpahkan ke Kejaksaan dengan alasan pemeriksaan terhadap tersangka Putri baru dilaksanakan penyidik Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2022.
Ini artinya berkas perkara atas nama 4 (empat) tersangka tersebut saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan penelitian Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksan Agung untuk menentukan apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum.
Menurut ketentuan Hukum Acara Pidana berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika berkas perkara sudah lengkap, maka berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk dilaksanakan sidang.
Dan jika berkas perkara belum lengkap maka Jaksa Penuntut Umum(JPU) akan mengembalikan berkas perkara ke Penyidik untuk dilengkapi.
Dalam hal ini Jaksa Penuntut umum mengembalikan berkas perkara ke penyidik disertai dengan petunjuk untuk dilakukan penyidikan tambahan.
Pengembalian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum ke Penyidik lazim disebut prapenuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf b Kitab Undang-Undang No 8 Tahun 1981 KUHAP dan pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP.
Terkait dengan itu, perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini, Komisi Kejaksaan(KKRI) seharusnya dapat melakukan peran aktif sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Peraturan Presiden No 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksan Republik Indonesia yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara pembunuhan Brigadir Yosua
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini, KKRI sangat strategis dan penting melakukan pengawalan dan pengawasan atas penanganan perkara ini supaya Jaksa Penuntut Umum benar-benar melaksanakan tugas dan kewenangannya melakukan penegakan hukum sesuai hukum yang berlaku.
Agar JPU tidak mempermainkan kasus ini demi kepentingan pihak-pihak tertentu.
Untuk itu, Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) memberikan dukungan pengungkapan dugaan pembunuhan Brigadir Yosua secara professional, transparan dan akuntabilitas. kata salah satu tim Tampak Mangapul Silalahi, SH. Senin(29/8/2022).
Kepedulian sejumlah advokat atas kasus ini karena Advokat adalah bagian integral dari konsepsi catur wangsa penegak hukum.
Tampak mendesak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan pengawalan dan pengawasan atas penanganan perkara ini. Hal ini harus dilakukan oleh Komisi Kejaksaan sebab kasus ini mendapatkan perhatian publik yang sangat besar. kata Koordinator Tampak Roberth Keytimu, SH. di Sekretariat Tampak Gedung Yarnati, Jalan Proklamasi No. 44, Jakarta Pusat.
Ini artinya kasus ini diawasi oleh seluruh rakyat Indonesia. Dimana sejak kematian Brigadir Yosua sampai saat ini perhatian publik tersedot karena tragedi pembunuhan Brigadir tersebut terjadi secara biadab, brutal, kejam, sadis, dan mengerikan.
Keluarga korban menemukan dalam tubuh korban terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki, sejumlah luka sayatan dan luka lebam di jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, selain itu juga luka karena tembakan.
Penegakan hukum atas kasus ini harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mewujudkan keadilan bagi keluarga korban dan memenuhi keadilan publik. Karena itu peranan Komisi Kejaksaan sangat penting mengawal dan mengawasi penanganan perkara ini. tulis tim Tampak dalam Rilis Persnya.
Reporter : cheker


