RumahrakyatOnline.id, Simalungun – Dua orang pengedar sabu – sabu di tangkap Sat Narkoba Polres Simalungun saat sedang asyik membungkus ke plastik klip kecil siap jual, di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Kamis (10/3/2022), sekitar Pukul 13.30 Wib.
Kanit-I IPTU Dian Putra, S. Sos menjelaskan kedua pemuda tersebut berinisial AA(26) warga Jalan Anjangsana, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan FF(20) Gang Terampil, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Jelasnya.
Dilanjutkannya, bahwa berdasarkan laporan warga sebelumnya Sat Narkoba Polres Simalungun langsung mendatangai lokasi yang sudah diinformasikan dan menemukan salah satu rumah yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Bersama Warga, tim melakukan penggerebekan dan menemukan AA dan FF sedang membungkusi paket shabu-shabu dari dalam rumah tersebut”, dan langsung dilakukan introgasi serta mengamanakan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor total 17,37 gram, 1 (satu) unit timbangan Digital, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo, (satu) unit Handphone merek Vivo, 1 (satu) bundel plastik kosong”, katanya.
Kapolres Simalungun AKBP Dedy Nicolas, SIK membenarkan penangkapan tersebut dan kedua tersangka akan dijerat dengan UU Narkotika. Tutupnya.
Reporter : Julius Sitanggang