RROL. ID, Pematang Siantar – Diduga Praktik Pungutan Liar (Pungli) Proyek berjamaah marak di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematang Siantar, Jalan Pdt J Wismar Saragih Kelurahaan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.
Sepertinya dugaan pungli tersebut sudah menjadi budaya dan dianggap hal biasa antara oknum Dinas PUPR dan rekanan(kontraktor).
Diduga pungli ini dilakukan secara berjemaah, menurut informasi yang layak di percaya, untuk mengerjakan satu paket proyek rekanan harus membayar KW(Kewajiban) 20-23 % dari jumlah Pagu anggaran kepada oknum pembagi proyek, setelah itu, rekanan harus membayar 1,5 % untuk panitia yang akan menyiapkan pengadaan pelelangan, kemudian 1,5% untuk Kontrak melalui oknum PPK, selanjutnya 1 % untuk Pengawas yang akan menyiapkan laporan harian dan Beckup data.
Selain itu, rekanan juga wajib membayar sejumlah uang untuk menyiapkan berita acara dan sekian persen lagi untuk Keuangan PUTR.
Ditambah lagi, untuk mengurus asset istilah salah satu berkas wajib dilengkapi dibaderol 50 ribu per lembarnya, oleh oknum PUTR dan Asset.
Tragisnya lagi, saat ini rekanan yang proyeknya tidak dibayar pada Periode Anggaran Tahun 2022 dan akan dibayar pada P-APBD tahun 2023, diduga harus memberikan sejumlah uang kepada oknum dan Kadis agar berita acara SPM dapat berjalan. Sebab jika tidak, maka terancam akan di peti Es kan.
Salah satu rekanan yang minta namanya dirahasiakan meluapkan kekesalannya, mengatakan, “tidak manusiawi oknum – oknum di kantor PUTR ini boss, bayangkan 1 tahun lamanya kita dan anak istri kita saja belum merasakan hasil proyek yang belum dibayar ini, dan masih kita mau mengurus agar dibayar, eh…. mau minta menikmati hasilnya duluan oknum dan Kadis disini. Bayangkanlah bang!!!,”katanya dengan kesal. Rabu (22/11/2023).
“Tapi kita heran bang, terang terangan praktik pungli di Dinas Dinas Kota Siantar ini, tidak pernah ada Tim OTT Polres Siantar melakukan tugas tangkap tangan disini atau di tempat pertemuan antara Oknum PUTR ini bang, sama hal nya di Dinas Tarukim dan Pertanian juga begini bang,” tambahnya kesal.
Sejumlah rekanan meminta agar proses pembayaran uang luncuran(utang Pemko) segera di selesaikan atau dibayarkan Pemko Pematang Siantar.
“Jangan buat utang kami bertambah, kami sudah mendahulukan pembangunan dikota Siantar dengan utang. Maka, Pemko Siantar harus membayar uang yang sumbernya kami Utang!!! ,” ketus salah satu pemborong.
Terpisah seorang rekanan Kamis(23/11/2023) menceritakan kepada media ini,” bayangkanlah bang, saat ini menjadi pemborong akan menjadi sapi perah. Pertama kita pemilik uang, kita yang bekerja, ada masalah lapangan kita bertanggung jawab, temuan BPK kita mengembalikan uangnya, keuntungan lebih besar buat mereka oknum oknum tersebut,” katanya.
Diteruskannya, Apalagi jika kita mengembalikan bila BPK menemukan kekurangan volume pada proyek tersebut, tidak ada dana KW yang diberikan itu kembali ke kita dari oknum tersebut. Gawatnya lagi KW diminta sekaligus jumlah PPN PPh. Bayangkanlah pungli pun pakai Pajak. Tutupnya.
Informasi yang coba di terlusuri media ini, sepertinya praktik ini memang sudah cukup lama terjadi,.
Direktur LSM Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Kota Pematang Siantar, Feri Panjaitan, SH Mengatakan saat ini sedang mengumpulkan bukti baik lisan, tulisan maupun visual dan audiovisual agar dugaan ini dapat ditindak OTT oleh APH. Katanya Jumat (24/11/2023).
“iya kita sedang lakukan itu, dan kita akan bongkar bongkaran Kasus ini. Makanya kita akan melayangkan surat kerja sama membongkar masalah ini kepada Polres dan Kajari Siantar,” terangnya.
Kadis PUTR Sopian Purba belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Sementara Walikota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani belum berhasil dikonfirmasi.
Reporter : J Sitanggang


