RROL. ID, Pematang Siantar – Dugaan Praktik Pungutan Liar (Pungli) Proyek berjamaah yang marak di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematang Siantar, Jalan Pdt J Wismar Saragih Kelurahaan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, sepertinya akan di tindak lanjuti oleh LSM Lembaga Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Kota Pematang Siantar.

Direktur LRR Siantar Feri R Panjaitan, SH Sabtu (25/11/2023) menerangkan sudah menyiapkan surat mohon klarifikasi kepada Kepala Dinas PUTR dan Walikota Pematang Siantar atas dugaan maraknya pungli tersebut.
“Senin kita layangkan surat tersebut, selain itu kita akan layangkan surat mohon kerja sama penindakan OTT kepada Polres Siantar dan Kajari Kota Siantar terkait dugaan pungli tersebut,” kata mantan Aktifis Mahasiswa itu.

Dia menilai, Pungli ini yang sebabkan, banyaknya pekerjaan Konstruksi di Kota Siantar berhancuran. Sehingga ini tidak dapat dibiarkan.
” Kita akan menyeriusi masalah ini, hingga mendesak BPK untuk serius mengaudit seluruh volume Konstruksi yang ada di Kota Siantar. Sebab, jika dugaan KW dan Pungli tesebut benar adanya, tidak mungkin volume pekerjaan tercapai. Artinya pasti volume pekerjaan yang di mainkan untuk memenuhi pembayaran setoran tersebut,”tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, terjadi dugaan pungli yang sudah menjadi budaya dan dianggap hal biasa dilakukan Pemko Siantar melalui oknum Dinas PUTR terhadap rekanan (kontraktor).
Pungli tersebut dilakukan secara berjemaah, menurut informasi yang layak di percaya, untuk mengerjakan satu paket proyek rekanan harus membayar KW(Kewajiban) 20-24 % dari jumlah Pagu anggaran kepada oknum pembagi proyek, setelah itu, rekanan harus membayar 1,5 % untuk panitia yang akan menyiapkan pengadaan pelelangan, kemudian 1,5% untuk mencetak Kontrak melalui oknum PPK, selanjutnya 1 % untuk Pengawas yang akan menyiapkan laporan harian dan Beckup data.
Selain itu, rekanan juga wajib membayar sejumlah uang untuk menyiapkan berita acara dan sekian persen lagi untuk Keuangan PUTR.
Ditambah lagi, untuk mengurus asset istilah salah satu berkas wajib dilengkapi dibaderol 50 ribu per lembarnya, oleh oknum PUTR dan Asset.
Tragisnya lagi, saat ini rekanan yang proyeknya tidak dibayar pada Periode Anggaran Tahun 2022 dan akan dibayar pada P-APBD tahun 2023, diduga harus memberikan sejumlah uang kepada oknum dan Kadis agar berita acara SPM dapat berjalan. Sebab jika tidak, maka terancam akan di peti Es kan.
Salah satu rekanan yang minta namanya dirahasiakan meluapkan kekesalannya, mengatakan, “tidak manusiawi oknum – oknum di kantor PUTR ini boss, bayangkan 1 tahun lamanya kita dan anak istri kita saja belum merasakan hasil proyek yang belum dibayar ini atau masih di utang Pemko Ini ke kita. Saat kita mau mengurus berita acara pembayaran agar dibayar, eh…. mau oknum dan Kadis minta menikmati hasilnya duluan. Bayangkanlah bang!!!,”katanya dengan kesal. Rabu (22/11/2023).
“Tapi kita heran bang, praktik pungli di Dinas Dinas Kota Siantar ini terang teranganya terjadi, tidak pernah ada Tim OTT Polres Siantar melakukan tugas tangkap tangan disini atau di tempat pertemuan antara Oknum PUTR ini bang, sama halnya di Dinas Tarukim dan Pertanian juga begini bang,” tambahnya kesal.
Sejumlah rekanan meminta agar proses pembayaran uang luncuran(utang Pemko) segera di selesaikan atau dibayarkan Pemko Pematang Siantar.
“Jangan buat utang kami bertambah, kami sudah mendahulukan pembangunan dikota Siantar dengan utang. Maka, Pemko Siantar harus membayar uang yang sumbernya kami Utang!!! ,” ketus salah satu pemborong.
Terpisah seorang rekanan Kamis(23/11/2023) menceritakan kepada media ini,” bayangkanlah bang, saat ini menjadi pemborong akan menjadi sapi perah. Pertama kita pemilik uang, kita yang bekerja, ada masalah lapangan kita bertanggung jawab, temuan BPK kita mengembalikan uangnya, keuntungan lebih besar buat mereka oknum oknum tersebut,” katanya.
Diteruskannya, Apalagi jika kita mengembalikan temuan (TGR) bila BPK menemukan kekurangan volume pada proyek tersebut, tidak ada dana KW yang diberikan sebelumnya kepada oknum itu kembali ke kita untuk membantu pengembalian temua. Gawatnya lagi KW diminta sekaligus jumlah PPN PPh. Bayangkanlah pungli pun pakai Pajak. Tutupnya.
Informasi yang coba di terlusuri media ini, sepertinya praktik ini memang sudah cukup lama terjadi.
Kadis PUTR Sopian Purba belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Sementara Walikota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani belum berhasil dikonfirmasi.
Reporter : J Sitanggang


