RumahRakyatOnline.id, Pematang Siantar-Bekas Gedung Olah Raga (GOR) Pematang Siantar diminta segera di Police Line. Mengingat perjanjian kontrak karya tersebut, tidak sesuai dengan aturan dan melanggar Perda No.1 tahun 2013.
Rapat RDP DPRD kota Pematang Siantar dengan Wali Kota Pematang Siantar pada Senin (19/9/2022), untuk mendengar penjelasan dari Pemko Pematang Siantar, Walikota dr. Susanti Dewayani, Sp.A membangkang dan tidak hadir.
Sehingga, DPRD Pematang Siantar akan menggunakan hak Interpelasinya, sebab lembaga legislatif tersebut merasa tidak dianggap ada.
“Kami himbau pembangunan Gedung Merdeka dan Gedung Olah Raga (GOR) sementara agar dihentikan dan digaris kuning police line. Jangan ada kita lihat aktifitas pekerjaan di lokasi tersebut”, kata Timbul pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Siantar .Senin (5/12/2022).
Terpisah, Pemerhati Kebijakan Pemerintah Rocky Marbun Rabu(22/9/2022) DPRD kota Siantar segera mungkin mendesak agar memasang garis kuning (Police Lline) di eks GOR (gedung olahraga) Siantar.
“Masa legislatif sebagai perwakilan ratusan ribu warga siantar ini tidak dihargai dan dianggap. Saya minta DPRD kota Siantar segera lakukan hak interpelasinya, dan angket hingga pemakzulan jika walikota tetap membangkang. Serta taat aturan dan tidak barbarian”, kata mantan aktifis mahasiswa siantar ini.
Walikota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani.Sp.A belum berhasil dikonfirmasi terkait ketidak hadirannya pada RDP tersebut, berhubungan dengan pembangunan GOR yang disinyalir melanggar aturan.
Sementara di lokasi GOR pengembang merasa telah memiliki lahan tersebut. Sekeliling lokasi sudah dipasang pagar seng, dan aktivitas pekerja membongkar bangunan GOR sedang berlangsung.
Hasil RDP beberapa waktu lalu tidak diindahkan Walikota Siantar.
Reporter : cheker


