Laporan Masyarakat Adat Natumingka Mengendap Di Polda Sumut Dan Polres Toba

Terkait

RumahRakyatOnline.id. Toba-Laporan 12 Korban kekerasan masyarakat adat natumingka mengendap di Kepolisian Resor Toba (Polres Toba) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) terkait tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan karyawan PT. TPL saat melakukan penanaman paksa di wilayah adat Op. Pundurahan Simanjuntak, Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba.Rabu (14/9/2022)

Akibat kejadian tersebut 12 orang warga dari komunitas masyarakat adat natumingka mengalami luka pada tanggal 18 Mei 2021, usai kejadian komunitas masyarakat adat natumingka membuat laporan kepolisi. namun, setelah 8 bulan berlalu pada tanggal 8 Maret 2022 pihak kepolisian telah mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP), bahwa laporan tersebut telah ditingkatkan dari tahap Lidik ke tahap penyidikan.

Penasihat Hukum Perhimpunan Bakumsu Roy Marsen Simarmata menyampaikan bahwa serangkaian proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian sangat lamban dan dinilai acuh terhadap laporan ini. Katanya

“Komunitas Masyarakat Adat Natumingka mencatat bahwa penyidik telah memiliki 3 alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini yakni berupa keterangan saksi, visum et repertum, foto dan video sebagai petunjuk akan tetapi sampai dengan saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara ini”.ucap Roy

Sudah 16 bulan laporan tidak ada kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut. kami menduga penyidik sengaja untuk tidak mempercepat penanganan perkara atau undue delay.

Perhimpunan Bakumsu mendesak Kepolisian Polda Sumut dan Polres Toba untuk mempercepat penanganan perkara dan tidak menunda-nunda/undue delay penanganan perkara.

Kepolisian harus Memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak-hak hukum dan Hak Asasi Manusia masyakarat adat Natumingka selaku pelapor. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel.

Itu merupakan etika kemasyarakatan yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap pejabat Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik. katanya

Reporter : Julius Sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas