RumahRakyatOnline.id, Perdagangan – Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Kabupaten Simalungun desak Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, SH, MH mencopot Camat Bandar Sastro Tamba sebab, dianggap tidak dapat mengakomodir warganya. justru disinyalir lebih mengakomodir pengusaha.

Hal ini dikatakan Kordinator Divisi Hukum Yakub Pardede, Rabu(20/7/2022) di Kedai Kopi Sarinande Jalan Sisingamangaraja Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Ini terkait lahan bangunan di Jalan Coklat Perdagangan III, yang diklaim warga keberatan, dan adanya pengusaha properti coba bermain atas lahan milik pribadi tersebut.
Tanah tersebut milik HH Pandiangan yang dibeli dari B Sitohang anak dari A Sitohang. beberapa waktu lalu dibangun dan bersebelahan tepat dengan bangunan milik pengusaha properti Ongko Indrawan asal Pematangsiantar, yang disinyalir dulunya berjanji ingin memberli tanah milik sitohan tersebut.
Menurut informasi warga lahan tersebut selama ini tidak ada bangunan, dan digunakan sementara sebagai jalan oleh warga. kemudian beberapa tahun lalu dimasa Lurah Perdagangan III Sahat Manik pernah pihak gereja HKI bermohon untuk pinjam pakai jalan tersebut dikarenakan ada acara besar yang digelar oleh gereja tersebut, dan ini diakui Manik yang saat ini sudah pensiun
Berdasarkan itu, kami meminta Bupati Simalungun segera mungkin mencopot Camat Bandar sebab dugaan kami ada konspirasi antara pengusaha properti untuk menghambat pembangunan lahan tersebut, dikarenakan tanah tersebut tidak jadi dijual kepada pengusaha properti asal siantar tersebut, dikarenakan harga beli yang diusulkan tidak sesuai. katanya.
Saat ini yang dihambat oleh Camat Bandar adalah penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) padahal surat silang sengketa sudah dikeluarkan oleh Kelurahaan Perdagangan III.
Hasil pengukuran bersama di lokasi pada tanggal 10 juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib, sesuai ukuran surat tanah atas nama Ongko Indrawan yang menghadap Jalan Sudirman memiliki panjang 25 M, sementara hasil pengukuran bersama di lapangan dari batas Alfamart sampai Bangunan HH Pandiangan tanah Aller Sitohang terdapat 28,40 M. terdapat 3, 40 M tanah yang dikuasai Pengusaha Ongko tanpa tertera pada surat.
Untuk itu, secara lembaga LRR Indonesia meminta Bupati Simalungun , Segera Non Atktifkan Camat Bandar tidak mengakomodir masyarakat melainkan lebih memihak pengusaha, Pemkab dan BPN Sita tanah kelebihan 3,40 M milik Ongko Idrawan sebab tidak tertera dalam sertifikat namun berdiri pagar diatasnya, Jangan dihalangi warga mendirikan bangunan diatas tanahnya sendiri.
Lurah Perdagangan III Yusuf Sembiring membenarkan kelebihan tanah tersebut dan tidak tertera pada sertifikat. senada dengan Joel Sinaga sebagai kepala lingkungan.
Reporter : Alfredo


