RROL.ID, Siantar – Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA dinilai melanggar peraturan perundang-undangan ketika mengangkat dan memberhentikan pejabat di lingkungan Pemko Siantar, Kamis (2/9/2022) yang lalu.
Dugaan itu, kemudian mendorong DPRD Siantar menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan dan panitia Angket DPRD Siantar sedang melakukan penyelidikan, sejak dibentuk (30/1/2023) yang lalu.
Panitia Angket DPRD Siantar memanggil Walikota Siantar untuk menghadiri pemeriksaan (Rapat Panitia Angket) pada hari ini, Jumat (3/3/2023).
Namun, walau rapat Panitia Angket telah diskor tiga kali, Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA masih juga tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi.
Dia justru memerintahkan Dani Lubis Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemko Siantar untuk menghadiri pemeriksaan tersebut. Hanya saja, terkait hak Angket Walikota Siantar tidak dapat diwakilkan melainkan harus yang bersangkutan yang hadir.
“Dia tidak bisa diwakilkan. Karena Walikota disini sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ”, ucap Ketua Panitia Angket DPRD Siantar Suandi Apohman Sinaga, Jumat (3/3/2023).
Karena tidak dapat diwakilkan, rapat Panitia Angket yang dimulai sekira pukul 10.00 Wib, lalu diskor pukul 11.30 Wib untuk menunggu kehadiran Walikota Siantar. Namun Hingga pukul 16.00 Wib dr Susanti tetap tidak hadir.
Akhirnya, Panitia Angket kembali melayangkan panggilan kedua pada pertemuan selanjutnya.
Penulis : Arianto


