RROL. ID, Simalungun-Polisi Sektor Bosar Maligas tangkap empat pelaku narkotika di Kebun Karet Perkebunan PTPN III Dusun Ulu, Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Senin (20/2/2023) siang sekira pukul 13. 00 Wib.
Setelah di Amankan diketahui dari ke 4 pelaku 2 orang berperan sebagai penjual SS alias Apek (37) warga Kampung Kuba Nagori Perdagangan II dan Saw alias Sawal (30) warga Pondok Akar Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Sedangkan, HM alias Boy (26) warga Perluasan Kampung Jawa Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan BW alias Bayu (23) warga Jalan Rajamin Purba Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun sebagai pengguna.
Penangkapan berdasarkan informasi yang di dapat Polsek Bosar Maligas bahwa di Kebun Karet Perkebunan PTPN III Dusun Ulu, Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan menggunakan Narkoba.
Setelah diketahui terduga empat orang dicurigai dan saat itu sedang asyik duduk di Areal Kebun Karet. Polisi langsung mengamankan terduga.
Bersama keempat terduga turut diamankan barang bukti paketan Puluhan sabu di plastik Klip, 1 buah timbangan digital warna hitam merek Digital Skil, 1 bungkus Plastik berisikan Plastik Klip kecil, 2 buah sendok terbuat dari Plastik, 1 blok notes warna ungu tulisan star 156 berisikan Catatan Penjualan Sabu, 2 buah gunting.
Selain itu, terdaftar 1 buah Hekter warna biru, 2 buah mancis warna Merah merek Tokai, 1 buah bong / alat isap sabu serta kaca pirex berisikan sabu, 1 buah Pisau kecil / Badik, uang tunai Rp1.473.000, 4 lembar tisu warna Putih, 1 kardus air mineral merek Viers, 9 buah kaca Pirex di bungkus tisu, 1 buah bong/ alat isap, 1 buah tas warna coklat merek Polo, 1 buah Kursi Plastik dan 1 buah meja Plastik.
Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, SH mengatakan keempat pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Bosar Maligas, kemudian di serahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun.
“Dari keempat pelaku, 2 orang akan dijerat pasal 114 Ayat 2 sebagai penjual, dan 2 orang lagi akan dijerat pasal 54 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, kata Restu.
Reporter : Tenar Rajagukguk


