Kakek 66 Tahun Ditetapkan Tersangka Oleh Polsek Bandar Pulo, Walau Tidak Ikut Menganiaya

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Asahan – Seorang kakek T. Erlan (66) warga Dusun II, Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Asahan oleh Kepolisian Sektor Bandar Pulo sejak tanggal 21 April 2022,  dituduh telah menganiaya seorang diduga pencuri lembu.

Walaupun tidak mengakui melakukan penganiayaan, penyidik Polsek Bandar Pulo tetap menerapkan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat 1 yakni “Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang” terhadap Erlan.

Bahkan ironisnya, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan para penyidik Polsek Bandar Pulo terkesan janggal serta diduga adanya rekayasa lantaran hanya terduga yang dijadikan tersangka.

Padahal pada peristiwa penganiayaan terhadap seorang diduga pencuri lembu bernama Suherlianto alias Mail, disinyalir dilakukan sejumlah warga (massa) setempat.

Sementara, lembu yang diduga dicuri itu milik Parlindungan Silitonga, yang juga telah melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Bandar Pulo. Namun laporan dugaan pencurian lembu tidak ditindaklanjuti secara intensif oleh penyidik Polsek Bandar Pulo.

Kapolsek Bandar Pulo, Iptu Surianto, membenarkan bahwa terduga telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk sementara dititipkan di dalam sel tahanan Polres Asahan.

“Saya kan baru beberapa hari menjabat Kapolsek Bandar Pulo. Berdasarkan keterangan dari penyidik, benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang dititipkan dalam tahanan polres”, kata Iptu Surianto, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/5/2022).

Ditanya terkait penerapan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat 1 dengan menetapkan status tersangka hanya kepada T Erlan, mantan Kasubbag Ops Polres Deli Serdang ini mengaku, pihaknya masih menindaklanjuti proses penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi lainnya. Bahkan tidak tertutup kemungkinan bakal ada beberapa tersangka lain yang akan ditahan.

“Ya inilah sekarang kita kan mau melanjutkannya. Kita lakukan pengembangan lagi, kita panggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Soalnya, pertama kali penanganannya pas belum aku di sini sebagai Kapolsek. Ya, tidak tertutup kemungkinan untuk tersangka lainnya”, pungkasnya.

Menurut informasi, terduga memakai seorang pengacara untuk memperjuangkan nasibnya tersebut.

Upaya penangguhan tahanan sebelum perayaan Idul Fitri 2022 tidak berhasil, lalu melakukan upaya hukum lain yakni mempraperadilankan penyidik Polsek Bandar Pulo yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Reporter : Bimais Pasaribu

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas