RumahrRakyatOnline.id, Simalungun – Dugaan suap pemenangan proyek TIK sumber dana DAK di Dinas Pendidikan Simalungun yang berakhir pada penyekapan Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Drs Zocson Silalahi, M.Pd beberapa waktu lalu, preseden buruk Pemerintahaan Radiapoh Hasiolan Sinaga.
Persoalan di Dinas Pendidikan seolah tiada habisnya, sebelumnya santer kasus pengadaan foto Bupati dan Wakil Bupati serta spanduk di sekolah-sekolah SD dan SMP di Kabupaten Simalungun juga membuat kisruh.
Terkait kasus dugaan gratifikasi 2,4 Miliar yang diberikan kepada Kadis Pendidikan oleh salah satu Kontraktor agar dimenangkan sebuah proyek pengadaan Teknologi, informasi dan Komunikasi berkisar 50 miliar, berujung Pembatalan dan penyekapan Zocson dan rekannya di Hotel Batavia Siantar.
Lingkar Rumah Rakyat (LRR) Pematangsiantar telah melayangkan surat kepada KPK RI, DPR RI Komisi III, Kejaksaan Agung, Jam was RI, Kejatisu, Aswas Kejatisu, Kejaksaan Negeri Simalungun ditembuskan kepada Bupati Simalungun dan Kadis Pendidikan tentang bukti awal dilakukan penyelidikan suap(gratifikasi) pada proyek tersebut.
Hal ini disampaikan Bangun Pasaribu S.Pd Rabu(25/5/2022) di kantornya Jalan Kartini Pematangsiantar.
“Kasus inikan jelas suap(gartifikasi) kepada Kadis Pendidikan, tidak mungkin rekanan menuntut kepada kadis hingga penyekapan kalau tidak Ada dana yang sudah diberikan kepadanya. Informasinya 2.4 miliar telah diberikan. Untuk itu kita menyurati agar segera menjadikan ini bukti awal melakukan penyelidikan dan segera blokir rekening Kadis dan Panitia pengadaan di Dinas Pendidikan Simalungun”, kata Bangun.
Dia berharap KPK dan Kejaksaan Agung segera Instruksi, dan memblokir semua rekening Oknum yang terlibat. Sebab, tidak mungkin 2,4 Miliar diberikan Tunai.
“Kita ragu dengan Kejaksaan setingkat Bupati sebab Mereka Sama sama Uspida Plus. Jadi kalau sudah tingkat DPR RI dan kejagung Mereka pun pasti tidak bisa bermain”, tutupnya.
Reporter : Cheker