Kejari Siantar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gorong Gorong Galvanis

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Pematang Siantar-Jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar tetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Jembatan dengan Gorong-gorong Galvanis di Outer Ringroad (Jalan Lingkar), Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, tahun anggaran 2018.

Salah satu nya tersangka koruptor yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siantar. Terkait Proyek Pembangunan Pasar Tojai Siantar dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. mantan Plt Kadis dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar, Jonson Tambunan.

Dalam perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jembatan dengan Gorong-gorong Galvanis, selain Jonson, jaksa penyidik juga menetapkan Pramudya Panjaitan dan Berman Simanjuntak sebagai tersangka.

Proyek Pembangunan Jembatan dengan Gorong-gorong Galvanis, Parmudya Panjaitan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Berman Simanjuntak merupakan kontraktor dari PT Surya Anugrah Multi Karya (PT SAMK) yang mengerjakan proyek.Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Siantar, Jurist Precisely SH MH di Kantor Kejari Siantar, Selasa (29/11/2022).

“Sejak 15 November 2022 kita telah menetapkan tersangka berkait surat perintah penyidikan berkenaan dengan dugaan korupsi dalam pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan yang meliputi galian, penimbunan pasir dan batu pada STA 09+310 sampai dengan STA 10+150 Outer Ringroad yang dikerjakan oleh Dinas PUPR,” tambahnya

Diterangkannya, pengerjaan proyek merugikan keuangan negara yang jumlahnya tidak sedikit, dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Adapun kerugian negara sebagaimana telah diaudit oleh auditor BPKP senilai 2,9 miliar,” terangnya.

Dilanjutkannya, dari masa penyelidikan hingga penyidikan, jaksa telah memeriksa 37 saksi. Dua diantaranya merupakan saksi ahli. Sedangkan nilai anggaran proyek sebesar Rp 9,985 M dari APBD Kota Siantar Tahun 2018.

“Kita periksa juga 35 saksi serta dua (saksi) ahli. Sekarang seiring dengan penetapan tersangka, kita akan fokus kepada peran satu persatu tersangka. Karena pekerjaan jalan itu tidak bisa difungsikan, padahal itu penghubung outer ringroad,” katanya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Pramudya Panjaitan dan Berman Simanjuntak masih bebas berkeliaran. Karena keduanya tidak dikenakan penahanan oleh jaksa penyidik.

“Untuk penahanan, ada hal-hal yang menjadi pertimbangan. Kalau dalam alasan subjektif sebagaimana dalam alasan subjektif bahwa ancaman yang dipersangkakan dalam pasal 2 UU Tipikor, ancamannya 20 tahun dan Pasal 3 UU Tipikor mencapai 15 tahun. Di sini tim sudah melihat hal-hal subjektif apakah ketiga tersangka ini akan lari atau menghalangi penyidikan. Ini merupakan pertimbangan oleh penyidik. (Penahanan) dalam penelahaan tim,” tuturnya.

Dijelaskannya, hal yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka, berhubungan dengan kualitas dan volume pekerjaan.tutupnya.

Reporter : Jhoni Sembiring

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas