Kodim 0209/LB Tangkap 2 Warga Diduga Pengedar Narkoba

Terkait

RROL.ID., Labuhan Batu – Komando Distrik Militer 0209/Labuhan Batu Berhasil Meringkus Jalalluddin Munthe alias (43) Unyil dan Indra alias Kriting (31) diduga mengedarkan narkoba jenis sabu,di Dusun Konsi VI, Desa Terang Bulan, kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu.Kamis (20/7/2023)

Adapun kronologi penangkapan tersebut bahwa sebelumnya personil Unit Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Guntur Wibowo S. Sos mendapat informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika di Dusun Kongsi VI Desa terang Bulan.

Kemudian sekira Pukul 11.00 Wib personil Unit Intel Kodim 0209 bergerak menuju lokasi dan melakukan pengecekan,memastikan adanya informasi dari masyarakat bahwa informasi tersebut ciri-ciri pengedar badan kurus kulit putih rambut pendek.

Pukul 15.10 Wib Tim tersebut tiba di lokasi, melihat ada seorang laki laki dengan ciri ciri yang sama, Tim mencoba berkomunikasi dengan menyamar sebagai pembeli, pada saat tersangka mengeluarkan barang tersebut bersamaan tim langsung mengamankan ke 2 tersangka dan barang bukti yang disimpan dalam dompet.

Adapun Barang Bukti yang di amankan personil Kodim 0209/LB tersebut, 8 Bks plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu,1bh Kaca pirex, 1 bh Skop, 2 bh Mancis, 1 bh Hp Nokia, Uang tunai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah), 1 Buah dompet.

Sekira Pukul 15.30 WIB Ke dua tersangka diamankan dan dibawa ke kantor Unit Intel Kodim 0209/LB, kedua tersangka kemudian di intrograsi, tersangka Jalaluddin memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. Noval Bertempat tinggal di Desa Kampung baru Aek Kenopan dengan cara di antar Kiki di serahkan kepada yang tersangka.

Mengakui sudah hampir 3 Bulan Menjalankan Bisnis jual beli Narkotika jenis sabu-sabu bersama sepupu Yang bernama Indra Alias Kiting Bertempat Samping Warung nasi milik Sdr. Siddik, Dusun. Kongsi VI Desa. Terang bulan Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara.

Jalaludin merupakan Residivis dalam kasus Narkotika jenis sabu-sabu,Pada Tahun 2019, Vonis 5 tahun 3 bulan, Menjalin hukuman 3 tahun 2 Bulan, Keluar pada tahun 2023 Bulan Maret.

Indra mengakui ikut terlibat menjual sabu sabu bersama Jalaluddin Muthe Alias Unyil selama 2 Minggu.

kemudian Pukul 18.17 Wib Unit Intel Kodim 0209/LB Menyerahkan Jalaluddin Muthe Alias Unyil dengan Sdr. Indra Alias Kriting dan barang Bukti ke Kantor Sat narkoba Polres Labuhanbatu di terima Penyidik Sat Res Narkoba Anggota Sat Narkoba Labuhan Batu Aiptu Mispan,S.H

Reporter : Julius Sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles