RROL. ID, Simalungun-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kembali layangkan surat ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Rumah Rakyat (LRR) Indonesia prihal Informasi saran dan keluhan masyarakat.
Surat tersebut diterima Jumat 8 Desember 2023 dengan Nomor surat B-2536B/Kompolnas/11/2023.
Surat tersebut sesuai rujukan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 tentang Komisi kepolisian Nasional.
Kompolnas menjelaskan dalam suratnya bahwa pengaduan dugaan penipuan oleh salah satu terduga oknum anggota Komisoner KPU Simalungun telah diterima Kompolnas. Dengan Nomor reg 2536/2/RES/XI/2023/Kompolnas.
Dan telah disampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolda Sumatera Utara sesuai Surat Ketua Kompolnas Nomor B-2536A/Kompolnas/11/2023 tanggal 28 November 2023 untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Kompolnas juga menyampaikan apabila masih ada yang masih perlu disampaikan agar menghubungi 021-73923xx, Fax 021-73923xx dan atau melalui Whatsapp 0822759220xx.
Surat tersebut ditanda tangani oleh An. Ketua Komisi Kepolisian Nasional Prof. Dr Albertus Wahyurudhanto. M. Si.
Direktur LRR Indonesia Simalungun Parna Julius Sitanggang Senin(11/12/2023) mengatakan benar surat tersebut telah sampai ke lembaga. Dan kemarin mereka meminta kita agar melengkapi bukti administrasi surat laporan dan SP2HP nya. Sehingga Kompolnas mengetahui seperti apa sebenarnya dugaan Kasus tersebut sehingga berjalan ditempat. kata Julius.
Sebelumnya, LSM LRR Indonesia menyampaikan surat laporan dugaan Penipuan yang dilakukan oknum salah satu Komisoner KPU Simalungun kepada beberapa instansi.
Hasil perkembangan laporan masyarakat tersebut Hingga kini sedang dalam proses penanganan beberapa instansi terkait.
Reporter : F Panjaitan


