LRR Indonesia Minta BPKP Sumut Periksa Sejumlah Proyek di Kota Siantar

Terkait

LRR Indonesia Kota Pematang Siantar meminta Perwakilan BPKP Sumut memeriksa sejumlah Proyek ABPD Induk dan P-APBD Kota Siantar

RROL.ID, Pematang Siantar – Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara diminta serius periksa sejumlah proyek tahun 2023 di Kota Pematang Siantar.

Pasalnya proyek pekerjaan pembangunan konstruksi di sejumlah Dinas Kota Pematang Siantar diduga telah terjadi praktik gratifikasi dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum Pemko ataupun makelar proyek untuk mendapatkan 1 paket pekerjaan proyek.

Hal ini disampaikan Direktur Lingkar Rumah Rakyat (LRR) Indonesia Kota Pematang Siantar Feri Panjaitan saat Aksi memperingati hari HAM di Kota Medan. Minggu (10/12/2023)

BPKP diminta tidak main-main untuk memeriksa volume pekerjaan di Kota Siantar. sebab, jika, tidak serius maka sejumlah proyek tersebut tidak akan ditemukan kekurangan volume.

“Bagaimana kita melogikakan, satu paket proyek pekerjaan dengan contoh 199 juta. sudah menghabiskan dana cuma cuma 77, 6 juta meliputi PPn 11 persen, dan lainnya yang disetorkan kepada Oknum, dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak atau spesifikasi pekerjaan yang di rencanakan? artinya kontraktor hanya memiliki 121,3 juta untuk modal dan keuntungan proyek bagi kontraktor,” kata Feri.

Diduga Pembayaran Kewajiban (KW) dan atau gratisifikasi ini sudah menjadi rahasia umum dikalangan kontraktor, dan ada juga oknum kontraktor dari luar Kota Pematang Siantar sebagai pelakunya. tambah Feri.

Untuk itulah, LRR Indonesia Siantar mendesak BPKP Sumut segera turun dan memeriksa sebenar-benarnya volume pekerjaan proyek APBD Induk dan P-APBD tahun 2023 di Kota Siantar.

Kepala BPKP Provinsi Sumatera Utara Kwinhatmaka belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan sejumlah proyek diduga kurang volume di Kota Pematang Siantar.

Sebelumnya diberitakan, Pembangunan proyek di Kota Pematang Siantar khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematang Siantar dengan penggunakan APBD Induk maupun P-APBD 2023 disinyalir akan menuai kerusakan tingkat tinggi.

Pasalnya dugaan praktik Pengutan Liar (Pungli) Kewajiban(KW) istilah plesetan uang sogok sungguh mahal dan luar biasa terjadi.

Proyek Gorong gorong yang hancur di Jalan Sibolga dan saat ini sedang dikerjakan, sepertinya harus di kawal BPKP dan Kejaksaan sebab ini juga dinilai dikerjakan tidak akan sesuai dengan kualitas, dikarenakan Kontraktor sudah dipaksa untuk menyetor sejumlah uang untuk mendapatkan proyek tersebut

Hal ini dikatakan Direktur LRR Kota Pematang Siantar Feri Panjaitan, SH ditemui di Kantornya Jalan Lapangan Bola Bawah Kota Siantar. Sabtu(2/12/2023).

Dia mengatakan melalui beberapa sumber Kontraktor di Kota Pematang Siantar mengungkapkan kepadanya, bahwa diduga untuk mendapatkan 1(satu) paket proyek mereka harus menyerahkan KW 23 Persen dari nilai Pagu Kontrak. belum lagi 1,5 persen untuk pantia pengadaan, 1 persen untuk pembuatan kontrak, 1 persen pengawas, dan sekira 2 persen habis untuk pengurusan berita acara hingga pembayaran.

Ini gorong gorong didepan mesjid Alfalah sebelah Neko Neko yang berhacuran dinilai pekerjaan yang lalu dan tidak memiliki kualitas sehingga hancur lebur, diduga juga karena kontraktor dipaksa harus menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan paket tersebut.

“Artinya sebesar 23,5% dari jumlah anggaran yang akan dikerjakan, harus dikeluarkan kontraktor. untuk mendapatkan proyek di Kota Pematang Siantar. bisa dibayangkan pekerjaan apalagi yang dapat dilaksanakan dengan sisa anggaran yang ada. belum lagi potongan PPN dan PPh 13 persen oleh negara,” kata Feri.

Misalkan nilai proyek 199 juta, bersih diterima pemborong setelah dipotong PPN dan PPh adalah hanya sekira 176 juta.

Saluran buang menuju sungai disebelah Toko Neko Neko

Kemudian jumlah tersebut dipotong kewajiban lillegal senilai 45 juta(23%) sehingga bersisa 130 juta, selanjutnya untuk panitia pengadaan, kontrak, pengawas dan berita acara senilai 11 juta(5,5%) bersisa untuk modal dan keuntungan senilai 119 juta lagi. anehnya untuk setoran illegal tersebut diberikan seharga jumlah pajak PPN dan PPh. sehingga dapat dikatakan untuk bayar pungli pun pemborong menambahkan PPN dan PPh. kata Feri miris.

“Dengan jumlah sekira 119 juta modal mengerjakan pasangan drainase, Gorong gorong dan sejumlah plat beton, maka modal ini dipastikan tidan akan mencukupi. sehingga akan terjadi manipulasi pemborong agar tidak terjadi kerugian dan itu wajar terjadi sebab, pemborong dipaksa Pemko untuk melakukan kecurangan,” katanya.

Menilai hal ini Feri menegaskan telah menyurati sejumlah instansi termasuk BPK, PUPR, Kejaksaan Agung, Kapolri, Kompolnas, DPR RI komisi V. intansi ini disurati dikarenakan Kejaksaan Negeri Siantar, Polres Siantar dan BPK dianggap tidak serius melaksanakan tugasnya.

“Siapa tidak tahu KW di Siantar ini 23 persen,”katanya Kesal.

LSM tersebut juga meminta BPK serius menindak semua pekerjaan di Siantar dan menentuan Temuan pengembalian, sebab, dinilai bohong besar BPKP Daerah Sumut mengatakan pekerjaan disiantar tidak ada temuan.

Lembaga tersebut juga berencana akan melakukan aksi ke BPKP RI, Kapolri dan Kejagung RI agar kasus KW dan pembangunan berkualitas terjadi di Kota Siantar.

Walikota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani, Sp.A belum berhasil dikonfirmasi.

Reporter : J Sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas