Korwil Pendidikan Pematang Bandar PNS Punya Kartu Pers, Perlu Ditangkap Polisi

Terkait

RumahRakatOnline.id, Simalungun – Terkait pemberitaan Kepala Sekolah Dasar (SD) 097340 Purbaganda Pungli Siswa modus uang perpisahaan 200ribu setiap siswa. Jumat (17/6/2022) yang lalu. Kordinator Wilayah Pendidikan Pematang Bandar Simangunsong dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022) mengaku punya kartu pers, walau dia “PNS”.

Hal ini akan dilaporkan ke Dewan Pers dan Polisi Resort Simalungun agar ASN tersebut ditindak, sebab dalam aturan PNS tidak boleh menjadi Pers dalam dewan pers. kata Rocky Marbun Pemerhati Kebijakan Pemerintah. Senin(11/7/2022)

Sebelumnya, orang tua keberatan atas kutipan tersebut dan mendatangi kepala sekolah untuk minta uang tabungan anaknya agar dikembalikan. kepala sekolah menyampaikan tidak akan memberikan uang tabungan apabila tidak ikut perpisahan, setelah terbit pemberitaan terkait hal tersebut kepala sekolah baru memberikan uang tabungan kepada Grandong orang tua siswa yang keberatan.

Kordinator Wilayah Dinas Pendididkan Kecamatan Pematang Bandar Simangunsong pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 11.00 Wib, merasa tidak senang atas pemberitaan itu, dia mengatatakan “mengapa tidak kordinasi lebih dulu kepada saya, seharusnya datang dulu kepada saya sebelum diterbitkan berita itu di media” ujarnya.

Dan mengaku “Saya juga punya kartu Pers, biar tahu kau”, katanya.

“Kita akan sampaikan kasus ini ke Dewan Pers dan Meminta Bupati mencopot Korwil tersebut serta Kapolres Simalungun memproses bila perlu ditangkap, agar para PNS mengerti tupoksi dan tidak terjadi lagi PNS mengaku Pers Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin PNS , pasal 4 angka 6 terkait kerja PNS bersama kerja lainnya”, tambah Rocky.

Reporter : JAT Purba

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas