RROL.iD, Labuhan Batu – Kronologis kejadian seorang guru honor dilaporkan oleh orang tua murid, kepihak berwajib dituduh melakukan pelecehan terhadap siswi. yang berawal pada Selasa, 5 Agustus 2025 saat itu disekolah SMP Negeri 1 Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara. seluruh murid sekira 200 orang sedang melakukan kegiatan senam dan apel pagi di Lapangan Kualuh Selatan.
Setelah itu, sebagai guru yang betugas piket Lijan Sinaga melakukan pengawasan dibarisan murid. pada waktu pemeriksaan ia menemukan siswi yang tidak menggunakan sepatu, ia mendatangi siswi tersebut dengan berposisi berhadapan, kemudian ia berkata “kenapa tidak memakai sepatu nak” ? jawab siswi “basah pak” .
Lijan melihat isi kantong rok si anak gembung atau posisi membengkak terlihat tangkai sebuah permen menongol keluar. secara spontan guru tersebut mengambil dan berkata ” untuk bapak saja permenmu ini ya, karena nggak boleh sambil senam makan permen” candaan tersebut menyebabkan para siswa dan siswi yang melihat tertawa.
Siswi tersebut bukan murid yang masuk dalam kelas Lijan Sinaga yang mengajar mata pelajaran PJOK, sehingga memang ia tidak mengenal jelas pribadi anak tersebut.
Menurut kuasa hukum terdakwa Paris Dakkar Sitohang, Kamis (13/8/2026) kepada kantor redaksi RROL.iD, 2 (dua) hari kemudian, kakek korban dan rombongan oknum Media mendatangi sekolah sambil berteriak-teriak mengucapkan “guru cabul” dan menuduhkan bahwa guru lijan ada memasukkan tangannya ke saku/kantong rok siswi serta saat memasukkan tangannya, jari guru tersebut, sengaja digerakkan pada daerah sensitif murid tersebut, padahal semua adalah rekayasa dari Kakek korban. terang Dakkar.
Pada, senin, 11 Agustus 2025 Lijan dilaporkan ke Polisi tanpa adanya visum dan hanya berdasarkan pada saksi-saksi murid. pada saat proses penyidikan, Lijan sudah meminta Polres Labuhan Batu agar memeriksa murid-murid lainnya (saksi a de charge) namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada siswa/i di Mapolres Labuhan Batu, berbanding terbalik dengan hasil pemeriksaan korban yang di lakukan di aula sekolah.
Kemudian Senin, 22 Desember 2025 Lijan Sinaga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labuhan Batu dengan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 Tahun Penjara, dan diminta untuk hadir diperiksa tanggal 26 Desember 2026.
Merasa tidak mendapatkan keadilan dan tidak memiliki ekonomi Lijan meminta bantuan Kantor Hukum Paris Dakkar Sitohang, SH, MH, untuk menjadi kuasa hukum prodeo serta, merasa tidak melakukan yang dituduhkan. kemudian pada Jumat 26 Desember 2026, kuasa hukum mengajukan keberatan atas pemeriksaan, karena tanggal tersebut merupakan tanggal merah perayaan umat kristiani.
Akhirnya dilakukan pemeriksaan pada, Selasa 6 Januari 2026, terdakwa Lijan tidak dilakukan penahanan, namun wajib lapor 2 (dua) kali setiap minggunya, ke Mapolres Labuhan Batu. setelah itu dilakukan pemeriksaan pada saksi-saksi (a de charge) pada Selasa, 13 Januari 2026 di Aula sekolah.
Masih kata Paris, pada saat pemeriksaan disekolah terjadi keributan besar antara Kuasa Hukum dengan Kanit PPA Polres Labuhan Batu didepan saksi-saksi murid dan Pihak UUPT Pekerja Sosial dari Pemkab Labura, karena salah satu Penyidik bertanya dengan saksi (a de charge) dengan menganalogikan bahwa terdakwa Lijan ada hubungan berpacaran dengan siswi, yang membuat Kuasa Hukum marah dan keberatan atas pertanyaan yang tidak berdasar.
Dinilai proses penyidikan penuh kejanggalan dan rekayasa hukum juga tidak profesional, Paris mengirimkan surat Permohonan untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus ke Mapolda Sumut, Mapolres Labuhan Batu, maupun ke Bid Propam Polda Sumut, Namun, semua upaya hukum agar proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai tata cara ketentuan hukum dan perundang-undangan tidak didapatkan.
Upaya untuk mendapatkan keadilan dilakukan Paris, pada Sabtu 25 April 2026 Kantor Hukumnya menyampaikan surat ke Kapolri, Itwasum Mabes Polri, Dittipidum Mabes Polri, Biro Wassidik Mabes Polri hingga Komisi III DPR RI, namun  juga tidak membuahkan hasil. dan surat dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Labuhan Batu untuk di lakukan Rekonstruksi Ulang atas perkara tersebut dikarenakan adanya perbedaan-perbedaan keterangan dari seluruh saksi-saksi.
Perkara tersebut 3 (tiga) berkasnya telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Labuhan Batu. Tiba-tiba Selasa 21 Juli 2026 Lijan mendapatkan surat panggilan untuk tahap II. Selasa 28 Juli 2026 Kuasa Hukum melakukan permohonan penangguhan penahanan sebab di dalam proses penyidikan di Polres Labuhan Batu tidak dilakukan penahanan, dan keseluruhan proses penyidikan di Polres Labuhan Batu, tidak pernah sekalipun terdakwa melakukan ingkar pada pemeriksaan dan selalu bersikap kooperatif walaupun harus wajib lapor di Polres Labuhan Batu dengan jarak 70 km.
Namun permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, padahal terdakwa tidak pernah mempunyai fakta melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Senin 10 Agustus 2026 sidang pertama digelar dengan agenda Sidang Pembacaan Dakwaan, dan telah dilakukan permohanan Penangguhan Penahanan pada Pengadilan Negeri Rantau Parapat. Tutup Paris.
Reporter : Hari

