LRR Indonesia Akan Layangkan Surat ke Pemerintahan Baru, Terkait Narkoba dan Judi

Terkait

RROL.ID, Sumatera Utara – Lembaga Lingkar Rumah Rakyat Indonesia akan layangkan surat ke pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto, terkait kasus narkoba dan judi sangat bebas beroperasi di Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Simalungun, agar masuk menjadi program utama Pemerintahan Baru.

Hal ini disampaikan Direktur LRR Indonesia Joel Sinaga di sekertariatnya Jalan Sei Sisira Medan. Dia menjelaskan saat ini judi dan narkoba sangat bebas beroperasi di Simalungun bahkan melibatkan oknum-oknum, seperti jugi tebak angka label Guli 55 diduga milik bandar RJL Belawan diduga menggunakan oknum-oknum Aparat Penegak Hukum bebas beroperasi di Wilayah Kabupaten Simalungun.

Informasi tersebut didapat dari beberapa eks kurir judi, bisnis gelap tersebut dilaksanakan oleh ISML HSB disinyalir oknum TNI untuk semua Kecamatan Se-Kabupaten Simalungun. selain itu, bisnis itu menggunakan jasa orang Sipil sebagai kordinator pengutip dilapangan. katanya.

Keterlibatan oknum aparat dalam bisnis ini tersebut, sudah Terstruktur, Sistematis dan Masif. pasalnya selain, menggunakan ISML HSB, RJL memakai YSF oknum TNI untuk mengawas Guli 55 di Polsek Bangun, IRMSYH Oknum TNI bertugas di Kodim Deli Serdang sebagai pengutip uang setoran di seluruh wilayah Simalungun dan BY SLLHI yang bertugas di Batalyon Armed Delitua sebagai Humas.

Selain itu, untuk dari oknum Kepolisian mereka melibatkan STWN bertugas di Polres Deli Serdang, bertugas sebagai pengutip setoran.

Masih menurutnya. ada beberapa tim pengutip dari warga sipil diantaranya Boulok warga Simpang Kalpin, Purba di Perdagangan II, Siregar Danru,  Nainggolan di Pematang Bandar dan Nagori di Bandar Masilam dan Bandar Tinggi.

Berbeda di wilayah hukum Polsek Ujung Padang dan Bosar Maligas dikuasai jaringan dari RJL untuk judi Guli 55 MRS dan KSDT alias KNDL.

Aktifitas ini secara terang-terangan beroperasi di wilayah Simalungun, dan jarang dilakukan penindakan. mungkin dikarenakan keterlibatan beberapa oknum didalamnya. padahal Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, melarang dengan tegas melakukan bisnis tersebut.

Terpisah Narkoba Tanah Jawa

Peredaran Narkoba di wilayah Tanah Jawa, Hatonduan dan Hutabayu Raja bebas beroperasi diduga tidak ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Simalungun atau Polsek Tanah Jawa, sehingga menimbulkan tanda tanya.

Terlihat dalam beberapa lokasi transaksi selalu terang-terangan dan tidak menghiraukan petugas ataupun warga yang menyakssikannya.

Menjadi tanda tanya besar siapa sebenarnya pemain Narkoba tersebut yang menurut informasi putaran omset yang didapat dari bisnis gelap ini dalam seminggu 300-350 juta rupiah untuk diwilayah 3(tiga) Kecamatan tersebut. terang W Tambunan warga sekitar.

Kordinator Jaringan Merah Putih 08 J Sitanggang, Senin(14/10/2024) meminta polisi segra bertindak menangkap dan melakukan pembersihan terkait Narkoba dan Judi di wilayah tersebut.

“Jangan ditambah buruknya citra kepolisian dengan pembiaran aktifitas Narkoba dan Judi yang marak saat ini. segera lakukan gerakan atau secara organisasi nanti kami akan lakukan aksi di Mapolda Sumut,” terang Sitanggang.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Amon Bufitra, SH, MH, belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, SH, belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut, senada dengan Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, juga belum memberikan tanggapan.

Reporter : J Sitompul

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas