Sejarah Singkat dan Perjuangan Petani Desa Simpang Gambus Batu Bara

Terkait

RROL.ID, Batu Bara – Sejarah Singkat Kepemilikan Tanah dan Perjuangan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara

Pada tahun 1942 Negara Republik Indonesia dikuasai oleh penjajahan Jepang dan Belanda pun meninggalkan Indonesia. Pemerintahan Bala Tantara Dai Nippon (Jepang) mengeluarkan Undang – undang Nomor 17 Tahun 2602 (1942) tentang perubahan tanah partikelir menjadi Tanah Negeri Perusahaan Lima Puluh atau Tanah Gambus juga ditinggalkan penguasa Belanda.

Pada tahun 1943 masyarakat Desa Simpang Gambus dan sekitarnya diperintah oleh Bala Tantara Dai Nippon (Jepang) untuk mengolah lahan tanaman bekas Perusahaan Belanda yang telah kembali menjadi hutan.

Pada saat Penjajahan Jepang, pangan sangatlah sulit sehingga masyarakat membuka lahan pertanian sekaligus tempat tinggal, dengan hasil pertanian seperti Keladi, Jagung, Padi, Ubi dan Pisang sebagian diberikan kepada Pemerintahan Jepang. demikianlah terus menerus sampai Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Pada tahun 1947 Belanda kembali ke Indonesia (dalam Agresi Militer Belanda I dan II 1947-1949) mereka membuka kembali perkebunan yang sudah ditinggalkan. Kemudian menyampaikan pengumuman menerima tenaga pekerja untuk bekerja di perkebunan tersebut.  setelah terbukanya perkebunan kembali, masyarakat masih tetap mengelola lahan tersebut, dan diijinkan oleh pihak Belanda.

Selain dari itu masyarakat juga dapat memenuhi kewajibannya dengan membayar Wajib Pajak Hasil Bumi oleh petugas pajak hasil Bumi atas nama Dinas Luar Djawatan Pajak Hasil Bumi Tandjung Balai (masa itu) dan pajak Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) atas nama  Bupati Kepala Daerah Kabupaten Asahan. demikian kehidupan rakyat berjalan dengan makmur dan penuh kesejahteraan.

Pada tahun 1953 Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno mengumumkan bahwasannya tanah yang telah dikuasai dan diusahai oleh rakyat tidak boleh diganggu gugat oleh pihak manapun dan itu menjadi milik rakyat.

Pada tahun 1968-1969 masa pemerintahan Presiden Soeharto masyarakat di paksa Perusahaan PT Socfindo Tanah Gambus bekerja sama dengan Buterpra (Koramil sekarang), Dansek (Polsek sekarang) dengan intimidasi memaksa harus menyerahkan surat kepemilikan tanah kepada pemerintah dengan modus operandi bahwa surat-surat itu akan diperbaharui. Apabila rakyat tidak bersedia memberikan maka dianggap sebegai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) malam (artinya : awas nanti malam kamu diculik) dan dengan penuh paksaan sebagian masyarakat memberikan surat tersebut, dan sebagian masyarakat tidak mau menyerahkan namun mereka pergi agar tidak di cap sebagai PKI.

Sejak masa itu 1970 rakyat melakukan perlawanan sampai dengan tahun 1997 rakyat kembali berhasil menguasahai lahan tersebut dilapangan. Sehingga terjadi kesepakatan Perusahaan PT. Socfindo Tanah Gambus dengan Rakyat berbagi hasil. Namun, dikarenakan rakyat tidak mengerti dan kurang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM), antara tahun 1997 s/d 1998 perkebunan tersebut dengan diam-diam mengajukan permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha(HGU perpanjangan untuk 25 tahun). setelah itu keluar, rakyat kembali dipaksa meninggalkan areal tersebut dengan kekuatan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau TNI/POLRI dikenal saat ini.

Rakyat Petani sejumlah ± 461 Kepala Keluarga (KK) yang menghuni areal ± 472 Hektar digusur oleh PT. Socfindo Tanah Gambus tersebut. Akhirnya dengan air mata dan jeritan masyarakat terpaksa meninggalkan lahan dan membongkar masing – masing meskipun berbagai upaya telah dilakukan masyarakat untuk mempertahankan haknya.

Pada Era Reformasi, rakyat kembali melakukan perlawanan agar didengar semua pihak sebab, telah dihimpit beban penderitaan selama kurun waktu 43 tahun rakyat mendesak PT. Socfindo Tanah Gambus agar mengembalikan hak-hak rakyat, berbagai bukti otentik dilapangan hingga hari ini terdapat tanah tempat pemakaman umum, sumur-sumur tua bekas tanaman rakyat dan lainnya adalah menjadi saksi.

Fakta Terbaru,

Perlu kami sampaikan, menjadi sebuah bukti juga bahwa Surat Kementerian ATR/BPN Kabupaten Asahan Nomor : IP.02.05/294-12.09/VII/2023 Tanggal 25 Juli 2023 Hal : Data Luasan Tanah Gambus PT. Socfindo Perkebunan Lima Puluh (terlampir) dan Nomor : IP.01.02/346-12.09/VIII/2023 Tanggal : 30 Agustus 2023 Hal : Data Luasan PT. Socfindo Perkebunan Lima Puluh (terlampir) adalah bukti alam menunjukkan bahwa kebenaran berjalan dengan jalannya sendiri. Artinya dalam surat tersebut membuktikan kelebihan ukur HGU PT Socfindo Perkebunan Lima Puluh sekira 600 Hektar.

Turut beberapa berkas dan bukti turut kami terangkan :

  1. Beberapa surat bukti tanah model jaman dahulu
  2. Bukti pembayaran Wajib Pajak Hasil Bumi oleh petugas pajak hasil Bumi atas nama Dinas Luar Djawatan Pajak Hasil Bumi Tandjung Balai (masa itu)
  3. Bukti bayar pajak Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) atas nama Bupati Kepala Daerah Kabupaten Asahan bentuk dahulu
  4. Data anggota kelompok tani
  5. Gambar foto kuburan masyarakat, sumur masyarakat, bekas tapak rumah warga dan tumpukan kulit kerrang milik warga terdahulu.
  6. Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah “B” Nomor : 59/PPT/B/XII/2023.
  7. Surat Permintaan Data Luasan PT. Socfindo Tanah Gambus Nomor : IP.02.05/294-12.09/VII/2023 Tanggal : 25 Juli 2023.
  8. Surat Permintaan Data Luasan PT. Socfindo Perkebunan Lima Puluh Nomor : IP.01.02/346-12.09/VIII/2023 Tanggal : 30 Agustus 2023.
  9. Surat Penyampaian Hasil Audensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara terkait petunjuk perubahan luas bidang tanah dalam proses perpanjangan/pembaruan Hak Guna Usaha.
  10. Surat Petunjuk mengenai perubahan luas bidang tanah dalam proses perpanjangan/pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai dengan Jangka Waktu. Nomor : B/HT.01/698/II/2024 tanggal : 21 Februari 2024.
  11. Notulensi Rapat Mediasi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara. Nomor : M.P01.01/1489-12.600/VIII/2024.

Adapun Tuntutan kami adalah,

  • Kembalikan tanah kami yang rampas oleh Perusahaan PT. Socfindo Tanah Gambus
  • Batalkan pada proses pengajuan pembaharuan HGU Perusahaan PT. Socfindo Tanah Gambus tahun 2023
  • Dugaan persekongkolan antara Pemerintah dan Mafia tanah terkait surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agaraia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Republik Indonesia tentang Petunjuk mengenai perubahan luas bidang tanah dalam proses perpanjangan/pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai dengan Jangka Waktu. Nomor : B/HT.01/698/II/2024 tanggal : 21 Februari 2024.
  • Yang menyatakan Berdasarkan Pasal 74 ayat (2), Pasal 99 ayat (2), Pasal 126 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, diatur bahwa dalam proses perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Dengan Jangka Waktu, apabila pemeriksaan tanah terdapat perubahan kondisi lapangan baik fisik maupun tata batasnya maka dilakukan pengukuran ulang dan/atau penataan batas.
  • Surat Sekretarial Jenderal sesuai dengan Permen ATR/BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 bahwa dalam hal tanah yang dimohon luasasnnya bertambah, kelebihan luas tersebut pada dasarnya tetap tetap melekat pada Hak Atas Tanah yang telah diberikan sebelumnya, dan terhadap kelebihan luas dikarenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP). Hal ini tidak sesuai serta tidak ada tertulis dan mengatakan melekat kepada penguasaan Hak Atas Tanah sebelumnya. di Permen ATR/BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 tersebut.
  • Dugaan Mal Administrasi terkait perpanjangan HGU Perusahaan PT. Socfindo Tanah Gambus, sebab, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah “B” Nomor : 59/PPT/B/XII/2023, telah di sampaikan dalam Notulensi tersebut Pemkab Batu Bara keberatan terhadap pembaharuan HGU tersebut, dengan pengecualian,
  • Socfindo Tanah Gambus harus menyelesaikan permasalahan sengketa tanah tuntutan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus terhadap tanah ± 480 Hektar diwilayah kebun Tanah Gambus dan tuntutan Kelompok Tani Karang Makmur Desa Sumber Makmur terhadap tanah ± 145 hektar di wilayah kebun Lima Puluh.
  • Luas sertifikat Hak Guna Usaha No 2 Perkebunan Tanah Gambus yang diterbitkan tanggal 28 Januari 1998 adalah seluas 3.373,11 Ha berdasarkan hasil ukur terhadap patok lama Hak Guna Usaha serta patok perapatannya adalah 3.845, 4629 Ha, sehingga terdapat kelebihan luasan pada areal yang saat ini dikuasai oleh PT. Socfindo seluas 472, 35 Ha, agar keluarkan/Enclave/diselesaikan.
  • Socfindo Tanah Gambus belum/tidak pernah menyelesaikan pembayaran Pajak Tahunan maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap kelebihan luasan areal yang kuasai karena pajak mengacu pada Sertfikat HGU No. 2
  • Pemanfaatan lahan pada HGU PT. Socfindo Kebun Lima Puluh dan Kebun Tanah Gambus tidak sesuai dengan Peta Rencana Pola Ruang Batu Bara berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040, yaitu, Areal yang berada pada Kawasan Permukiman Perkotaan seluas ± 172 Ha. Areal yang berada pada Kawasan Permukiman Pedesaan seluas ± 40 Ha.
  • Sesuai Rencana Pola Ruang Kabupaten Batu Bara yaitu mengenai Ketentuan Khusus Kawasan Perkebunan, disebutkan bahwa “Rencana Pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa Koridor 100 meter kanan dan kiri luas jalan arteri primer yang ada di lahan HGU”. Namun hingga saat ini, areal dimaksudkan tersebut masih tetap ditanami tanaman keras/tanaman perkebunan.
  • Perusahaan belum melaksanakan ketentuan pasal 82 dalam rangka memfasilitasi pembangunan kebun plasma sebesar 20% dari Luas areal HGU berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Sumber : Petani Desa Simpang Gambus

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas