Masriadi Damanik Diduga Palsukan Tandatangan Anggota KTH Untuk Bisnis Ilegal Getah Pinus

Terkait

RumahRakyatOnline.id., Pematang Sidamanik – Ketua Kelompok Tani Hutan ( KTH) Bina Maju Masriadi Damanik diduga melakukan pemalsuan tandatangan anggota untuk melancarkan bisnis ilegal dalam penyadapan getah Pinus yang berada di Desa Bandar Manik, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.Rabu (18/1/2023)

Diketahui, kegiatan penyadapan getah Pinus tersebut tidak memiliki legalitas resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Izin dari kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), operasional penyadapan getah Pinus sudah beroperasi selama 5 bulan diduga hanya mengandalkan surat Bodong Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Maju.

Sebelumnya masyarakat bandar manik sudah pernah melaporkan kegiatan ilegal tersebut ke Mapolsek Sidamanik untuk segera diproses secara hukum sebab telah merusak hutan lindung, namun hingga saat ini laporan tersebut tidak pernah mendapat tanggapan yang serius.

“Benar bang, ada penyadapan getah Pinus oleh Masriadi Damanik yang menjabat sebagai Ketua Maujana Desa Bandar Manik sekarang sedang mencalonkan diri menjadi pangulu 2023-2029.

Adapun dearah-daerah tersebut berada diwilayah Desa Bandar Manik berada di 3 dusun yaitu dusun Bandar Manik, dusun Huta Bayu dan Gunung Bosar
Daerah getah Pinus yang disadap tersebut berada di kawasan hutan lindung berbatasan dengan pemukiman masyarakat dan PT Toba Pulp Lestari ( TPL).

“Kami sudah melaporkan kegiatan tersebut kepolsek namun tidak ada hasil, kami berfikir mereka juga kebal dengan hukum,”Ucap seorang warga.

Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Maju Masriadi dikonfirmasi, mengatakan langsung tanya aja ke bosnya, kordinasi kesana ini nomornya 0812694xxx itu tokenya, kami hanya disuruh kerja, kemudian saya tidak mencuri bos, saya bayar pajak bos, izin saya punya dapat izin dari PT Toba Pulp Lestari (TPL), terkait perkara pemalsuan tanda tangan itu sudah saya urus dan selesaikan, tanda tangan yang baru sudah masuk, saya tunggu kabar dari bos.Jelasnya

Plt Pangulu Simarmata mengatakan “kalau sepengetahuan saya, bahwa kegiatan ini sudah ada kesepakatan dari kampung, mereka sudah mendapatkan izin dan membentuk kelompok tani hutan dan langsung resmi dari dinas kehutanan.

Jadi dinas kehutanan membentuk kelompok tani hutan dikampung ini, karena semua harus ada prosedur contohnya harga timbangan harus disesuaikan yaitu Rp.7000 per kg diambil langsung dari anggota petaninya kemudian fee akan dibagikan nanti ke masing – masing dusun.terangnya

“kalau saat ini terkait surat legalitasnya saya sendiri belum mengetahui”,Kata Simarmata

Camat Pematang Sidamanik M.Iqbal menyampaikan terkait penyadapan getah Pinus di Bandar Manik saya tidak mengetahui kalau izin nya itu nggak ada.ujarnya

Reporter : Feri Panjaitan

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas