Masyarakat FUTASI Meminta Pihak PTPN III Tidak Melakukan Kegiatan Di Kampung Baru Gurilla

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Pematang Siantar-Ratusan Satuan Pengamanan (Satpam) PTPN III, personil Kodim 0207/Simalungun dan Polres Siantar menggunakan 2 Exavator dikerahkan untuk mengesksekusi rumah dan tanaman warga, namun mendapat perlawanan dari masyarakat yang tergabung dalam kelompok Forum Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI) di Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari. Kamis ( 17/11/2022)

Masyarakat melakukan perlawanan menghalangi petugas dikarenakan Futasi, telah melakukan Audiensi dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pematang Siantar.

Mereka memohonkan kepada BPN tidak menerbitkan HGU (Hak Guna Usaha) untuk perkebunan swasta atau pemerintah terhadap tanah yang merupakan bagian dari wilayah Kota Pematangsiantar (tanah yang merupakan bagian wilayah Kota Madya Daerah Tingkat II Pematangsiantar dan Daerah Tingkat II Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatra Utara, sebab, masih dalam masalah.

Kemudian, Masyarakat berharap agar diterbitkannya keputusan yang isinya Menegaskan Bahwa kepala BPN Kota Pematangsiantar tidak akan menerbitkan lagi HGU perkebunan pemerintah atau swasta dalam area yang merupakan bagian dari wilayah PP 15 Tahun 1986 Lembaran Negara No. 21 1986.

Selanjutnya, mereka meminta jika ada peruntukan tanah untuk kepentingan umum di wilayah yang diduduki FUTASI (dalam luasan ±126,59 HA), agar dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan baik antara Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan Penduduk yang mengelola lahan yang bersangkutan untuk mendapatkan solusi yang terbaik dan menguntungkan semua pihak.

Masyarakat menginginkan agar hubungan yang baik dengan pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar, Pemerintah Kota Pematangsiantar beserta jajarannya terjalin dalam pengelolaan lahan pengembangan wilayah kota Pematangsiantar (wilayah PP 15 Tahun 1986 Lembaran Negara No. 21 Tahun 1986).

Pihak kantor Badan Pertahanan Nasional, anggota DPRD Kota Pematang Siantar dan Pemerintah Kota Pematangsiantar diharapkan datang mengadakan kunjungan kerja lapangan untuk melihat secara langsung areal FUTASI dan melihat kegiatan masyarakat di areal perjuangan (areal FUTASI).

Penguasaan lahan yang di Re-Claming masyarakat yang tergabung dalam forum tani sejatera indonesia (FUTASI) di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Pematang Siantar dimulai sejak tahun 2004 dimana sejak HGUPTPN III berakhir pada 31 Desember 2004 sesuai SK menteri dalam Negeri nomor: sk.42/HGU/da/80.

Dengan adanya peraturan pemerintah (PP) nomor 15 tahun 1986 lembaran negara nomor 21 tahun 1986 tentang perubahan batas wilayah TK II kotamadya pematang siantar dan batas wilayah tingkat II kabupaten simalungun maka areal HGU nomor 01/talun kondot berada di kota pematang siantar seluas ± 700 HA.

Seharusnya sejak tahun 1986 pembukuan atas keberadaan HGU PTPN III di wilayah kota pematang siantar harus diterbitkan, sejak diterbitkan PP 15 tahun 1986 tentang perubahan batas wilayah kota pematangsiantar dan kabupaten simalungun pemerintah tidak pernah menyetujui lagi usaha perkebunan diwilayah kota pemetang siantar sebagai bukti adanya surat walikotamadya Drs.Jabanten Damanik dengan nomor 593/623 tanggal 1 februari 1988.

Sebelum masa berlaku HGU no 1/talun kondot berakhir pada 31 desember 2004, walikota pematangsiantar telah memutuskan untuk tidak mengijinkan lagi perpanjangan HGU PTPN III kebun bangun di wilayah kota pematangsiantar.

Semula HGU dipublikasikan PTPN III kebun bangun kepada penggarap (anggota Futasi) adalah HGU nomor 3/talun kondot kabupaten simalungun dengan luas ± 126,59 HA tercatat di pematangsiantar tanggal 24 januari 2006 berdasarkan SK kepala BPN 102/HGU/2005 ditandatangani oleh kepala kantor pertanahan kabupaten simalungun untuk dikuasai FUTASI.

HGU nomor 2/Talun Kondot seluas ±894,80 diterbitkan tanggal 5 januari 2006 dan HGU nomor 3/talun kondot seluas ±126,59 HA diterbitkan tanggal 24 januari 2006 kedua adalah pecahan dari HGU nomor 1talun kondot yang semula satu hamparan HGU dalam luasan ±1595,80 HA.

Sedangkan menurut pengakuan kepala deputi bidang hak tanah dan pendaftaran tanah dan BPN pusat dalam surat nomor 3000-310.3-D.II tanggal 19 september 2007 ditujukan kepada Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) bahwa PTPN III kebun simbolon mengatakan kebun bangun rayon simbolon, belum tercatat dalam regster permohonan hak.

Wilayah yang di Re-claming futasi sejak desember 2004 adalah objek land refrom sesuai PP 224 tahun 1961 dan telah menjadi wilayah TORA sejak 31 agustus 2017 melalui KPA atas arahan kantor staff presiden.

Pada tanggal 24 0ktober 2014 pihak kantor pertanahan pematangsiantar melakukan pemeriksaan terhadap HGU nomor 3/talun kondot atas perintah kepala kantor wilayah pertanahan BPN propinsi sumatera utara nomor 843/12-10/VIII/2014 tanggal 05-04-2014 selanjutnya HGU nomor 3/talun kondot diubah menjadi HGU nomor 1/pematangsiantar dan NIB belum dipublikasi kemasyarakatn sementara HGU nomor 1/ematang siantar adalah wilayah HGU telah dikuasai Futasi selama 17 tahun dan HGU tidak sah.

Reporter : Julius Sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas