Pangulu Sugarang Bayu Diduga Badrol Surat Tanah Warga 1 Juta

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Perdagangan-Pemerintah Nagori Sugarang Bayu Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, diduga paksa warga membayar untuk Surat Keterangan Tanah atau Sertifikat Tanah PTSL membayar 1 juta rupiah.

Hal ini diketahui setelah sebelumya seorang warga diduga hendak mengurus SKT tanahnya, awalnya memberikan 500ribu namun ditolak, dan Pangulu Jhon Purba meminta harus membayar 1juta rupiah.

Salah seorang warga Minggu(23/10/2022) minta namanya tidak di publikasikan menyampaikan, “benar kemarin ada seorang ibu tidak mampu mengurus surat tanahnya, dia memberikan ucapan terima kasih kepada pemerintah nagori tersebut sebesar 500 ribu, namun ditolak Kapala Nagori tersebut meminta harus 1juta”, katanya.

Pihak maujana juga membenarkan hal ini terjadi, dan mereka mengatakan semenjak Pjs Jhon Purba Nagori tersebut serasa dilanda masalah. “kami berharap Pengulu segera diberi tindakan”, katanya.

Direktur LRR Simalungun J Sinaga, Selasa(25/10/2022) menjelaskan benar hal itu ada terjadi, dan lembaganya telah menerima laporan masyarakat tersebut, segera mungkin akan meyampaikan laporan ini ke DPMN serta Inspektorat, jika diperlukan ke Kejaksaan Negeri Simalungun.

“sebab, tidak ada dasar UU maupun Perda setiap warga mengurus surat tanah harus membayar, apalagi harus 1 juta”, tegasnya.

Reporter : S Damanik

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas