Perda Pengutipan Galian C Telah Dihapus, Penarikan Pajak Terhadap Kontraktor Dinilai Illegal

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Simalungun-Pungutan Pajak Mineral sesuai Peraturan Bupati nomor 11 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan, dianggap melanggar peraturan atau diduga illegal.

Hal ini dikatakan Ketua Gapensi Siantar-Simalungun Henry Tekdi Silalahi, melalui Wakil Sekretarisnya Rudi Samosir, Selasa(25/10/2022) di Kantornya Jalan Kartini Bawah Kota Pematang Siantar.

Dijelaskan Rudi, Undang-undang menjadi dasar acuan tersebut adalah UU RI No 18 Tahun 1997 serta perubahannya UU No 34 Tahun 2000 tentang pajak daerah dan restribusi daerah, yang tertera pada Bab II pasal 4 ayat 1.

Kemudian, UU RI No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah, yang tertera pada Bab IV pasal 95. instruksinya mengatakan bahwa pajak ditetapkan oleh peraturan daerah.

Sementara perda terkait hal ini (galian c) yaitu perda nomor 1 tahun 2004 telah dicabut dengan terbitnya. perda no 10/2010.

“artinya menjadi dasar acuan Peraturan Bupati adalah Peraturan Daerah, sementara perda tersebut telah dicabut secara tidak langsung maka perbub itu tidak berlaku. namun kenapa pengutipan iuran galian c tetap dilakukan kepada setiap Kontraktor/Pelaku Jasa Konstruksi oleh Dinas Pendanpatan melalui PUPR Kabupaten Simalungun”, katanya.

Sejak, tahun 2019 hal ini sudah menimbulkan kerancuan, disisi lain para penambang Batu telah dipajak oleh Pemkab Simalungun dengan pajak penambangan galian c. sementara para pelaku jasa konstruksi/kontraktor juga dipajak harus membayar galian c sesuai nilai kontrak proyek, sementara pelaku jasa konstruksi hanya membeli, bukan pelaku penambangan. tambah Rudi.

“Jika Pemkab Simalungun Dinas Pendapatan/ PUPR tidak juga menghapus pengutipan galian c tersebut terhadap pada pelaku jasa konstruksi, kami akan lakukan class action ke PTUN, terkait peraturan yang diterapkan sementara diduga illegal tersebut. selain itu kita akan minta pihak kejaksaan mengusut pajak masukan galian c selama ini kemana? karena perdanya telah usang?”, tutup Rudi.

Reporter : Julius Sitanggang.

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas