Rumahrakyatonline.id, Jakarta-Persekutuan Gereja Gereja Di Indonesia (PGI) mendesak PTPN III segera mungkin menghentikan upaya perampasan tanah masyarakat Gurilla dengan modus Okupasi, sebab lahan sudah terlantar selama 18 tahun, dan berbagai fasilitas pemerintah telah berdiri diatanya.Hal ini disampaikan melalui Rilisnya, Salemba 10, Jakarta Pusat.Sabtu (26/11/2022)
PGI mempertanyakan kebuntuan dialog damai yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Perusahaan penerima Hak Guna Usaha(HGU) PTPN III di Desa Gurila.
Informasi yang masuk ke PGI terjadinya kerancuan koordinasi antar instansi, yakni PTPN III dengan BPN terkait peta batas tanah. Ini menggambarkan koordinasi antar instansi pemerintah dari pusat sampai ke daerah yang buruk.
Ada kecenderungan melakukan klaim kepemilikan dan pemberian HGU secara gampang tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat.
Kondisi ini ditambah lagi dengan upaya rebut paksa atas tanah yang sudah puluhan tahun dihuni oleh masyarakat dengan cara kekerasan dengan dukungan aparat keamanan.
Ini adalah suatu kondisi, sikap dan tindakan yang sangat buruk dan mengerikan dalam negara demokrasi Pancasila.
PGI menyampaikan protes keras dan meminta pemerintah lebih bijaksana dalam mencari solusi damai yang elegan dengan masyarakat Desa Gurilla.
Mereka meminta pemerintah lebih menghargai dan menghormati hak-hak masyarakat atas tanah tersebut dalam mencari solusi terhadap persoalan dimaksud.
Aparat keamanan segera menghentikan penggunaan kekerasan terhadap masyarakat.
Reporter : Jimmi Patar Manurung