RumahRakyatOnline.id, Pematang Siantar-Perkebunan PTPN III Melakukan okupasi Seluas 66 Hektar di areal Eks HGU. sebelumnya, areal tersebut sudah di kelola masyarakat sejak tahun 2004. rumah penduduk juga lahan pertanian masyarakat di hancurkan dengan mengerahkan sekitar 14 unit alat berat, ratusan satuan pengamanan kebun dari berbagai unit, Satpol-PP, TNI/Polri.
Tanah tersebut sebelumnya diklaim kelompok Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) yang beranggotakan 250 kepala keluarga dan sudah terdaftar resmi secara pemerintahan Kota Pematang Siantar. mereka bahkan sudah memiliki KTP dan beberapa kali Pemilu juga dilakukan pemungutan suara di kampung tersebut. jaringan Listrik sudah berdiri dari swadaya masyarakat. kata salah satu warga Susi br Sipahutar.
“Tangan saya terkilir dan badan saya sakit karena di injak-injak aparat kepolisian, satpam bahkan ada beberapa Tentara yang menarik saya”, tambahnya.
Masyarakat meminta agar pemerintahan Indonesia dan aparat membuka mata melihat warga di Kelurahan Bahsorma dan Gurilla ini. Padahal, dalam RDP di DPR ada disampaikan Bapak Timbul Lingga agar kiranya Rumah tidak di sentuh, juga lahan yang ditanami masyarakat jangan ikut dirusak. Hanya di area lahan kosong saja dapat dilakukan penanaman. tambah Sitinjak.
“Kami punya data konkrit, sertifikat HGU yang di pegang oleh PTPN 3 diduga sertifikat bodong. Bagaimana mungkin sertifikat itu bercoret coret dan lagi pun, proses hukum sedang berjalan. Kenapa masih tetap ada kegiatan pengerusakan dan Penanaman oleh pihak PTPN”, Tutupnya.
Reporter : Ferri Panjaitan


