RumahRakyatOnline.Id, Simalungun-Polisi Resort(Polres) Simalungun menggelar Konferensi Pers kasus penganiayaan terhadap Rudolf Frans theofinusn hingga meninggal di Kantor Polres Jalan Jhon Horailam Pematang Raya Kabupaten Simalungun. Senin(24/10/2022) sekira Pukul 10.00 Wib.
Kejadian bermula di Dusun Huta Tongah Nagori Pondok Bulu, Kabupaten Simalungun, awal melihat TKP polisi menduga bahwa korban korban laka lantas, karena ditemukan ditepi jalan umum, setelah dilakukan autopsi, ditemukan adanya beberapa bekas luka yang disebabkan penganiayaan. Jumat(14/10/2022)Â sekira Pukul 23.30 Wib kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, SIK dalam gelar tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan personel Sat Reskrim diketahui bahwa korban dianiaya tersangka berinisal AA (22) bersama SS (22) warga Huta Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Diketahui motif kejadian kasus tersebut AA bersama SS merasa sakit hari terhadap korban dikarenakan korban selalu memaki Bapak dari tersangka AA yang telah meninggal dunia, kemudian AA bersama SS juga merasa tersinggung atas ucapan korban, dan mengajak untuk berkelahi dan menantang kedua tersangka tersebut.
Merasa dendam kedua tersangka bertemu dengan korban di warung tuak, dimana korban memaki-maki para tersangka dan mengakibatkan pertengkaran mulut, antara korban dan tersangka.
Selanjutnya dalam situasi bertengkar pada saat perjalanan pulang dari warung tuak, kedua tersangka secara membabi buta memukuli kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu, yang diambil dari samping rumah warga, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dilokasi tempat kejadian perkara.
Melihat kondisi korban para tersangka langsung bergegas meninggalkan korban di TKP, para tersangka awalnya melarikan diri ke daerah Adian Koting Kabupaten Tapanuli Utara, sehingga Personel Sat Reskrim melakukan pengejaran, Minggu (16/10/2022), didapat informasi bahwa para tersangka melarikan diri ke Provinsi Riau dengan menaiki Bus jurusan Sibolga-Riau. terangnya
Tim berhasil mengamankan SS di warung kopi Desa Bangun Raya, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Utara, dilakukan introgasi terhadap SS dan mengakui bahwasanya dirinya bersama AA telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia, SS juga menerangkan bahwa AA telah berada di Provinsi Riau. Senin (17/10/2022) sekira pukul 03.00 Wib,
Kemudian tim mengamankan AA dari tempat persembunyiaannya didalam lahan perkebunan sawit Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau, Kamis (20/10/2022). Tambah Ronald.
Bersama kedua tersangka diamankan barang bukti 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jenis Mio warna hitam, 1(satu) pasang sepatu warna biru, 1(satu) buah potongan kayu berukuran 1(satu) meter, 1(satu) potong kaos warna loreng, 1(satu) buah kemeja kotak-kotak hitam, 1(satu) jaket warna hitam merk converse, 1(satu) buah tali pinggang merk levis, 1(satu) potong celana panjang warna abu-abu.
Kedua tersangka akan di jerat pasal 340 Sub 338 lebih subs 170 ayat 2 ke 3 KUHP Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan terhadap tersangka AA melanggar pasal 340 Sub 338 lebih subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Tersangka AA menjelaskan kronologis saya melakukan kejahatan karena kami merasa terhina dengan ucapan sikorban, kemudian sikorban melempar saya dengan mancis dan mempermalukan kami, kemudian sikorban mengatakan kalau kalian sudah jago nanti kutunggu kalian.ucap AA
Reporter : Julius sitanggang