RumahRakyatOnline.id, Pematangsiantar – Dr. Sarmedi Purba, Tokoh Masyarakat Siantar, protes keras terhadap kebijakan penagihan PBB Kota Siantar. Kamis (28/7/2022).

Informasi yang dihimpun kejadian bermula pada saat Dr. Sarmedi Purba membayar pajak PBB tahunan miliknya.
“Hari ini saya bayar PBB rumah saya di Kelurahan Timbang Galung Kota Pematangsiantar. Selain tanda terima saya diberikan jumlah piutang Pemda sebesar 18.334.968 dan saya bayar karena katanya, itu piutang dari tahun-tahun sebelumnya, beserta dendanya” ungkapnya.

Dia menambahkan pada daftar tersebut disebut piutang Pemda atas nama saya sejak 1995 pada 11 tahun pembayaran sampai sekarang.
“Saya cek pada dokumen pembayaran PBB pada tahun itu, semua sudah terbayar. Di sini saya lampirkan beberpa tahun yang disebutkan dengan jumlah dendanya.
Pertanyaan saya, mengapa jumlah PBB yang saya lunasi hari ini dimasukkan menjadi piutang Pemda kepada saya? Kedua mengapa PBB yang saya sudah lunasi 2009 dan 2012 (lihat foto) dinyatakan sebagai piutang dan denda? Aneh sekali kan”, ucapnya.

Dilanjutkannya. Dia setuju pendapat Notaris Henry Sinaga bahwa tagihan Pemda untuk PBB yang sudah lebih dari 5 tahun tidak boleh ditagih lagi, apalagi yang ditagih itu ada bukti pembayarannya.
Dia meminta pihak kepolisian segera mengungkap tabir PBB ini dan Pemko Siantar menindak oknum yang berspekulasi terkait data tertunggak diduga palsu ini.
Reporter : Julius Sitanggang


