Polres Simalungun Tangkap FI Pemilik Sabu

Terkait

RROL. ID, Simalungun-Polres Simalungun menangkap seorang pemilik Narkoba jenis sabu-sabu FI(26) warga Jalan H. Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Rabu(5/4/2023), sekira pukul 22.00 Wib.

Terduga ditangkap dari Jalan Asahan, Gang Veteran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Berdasarkan informasi masyarakat sebelumnya bahwa warga resah dan takut dengan aktifitas terduga yang dapat mempengaruhi anak anak sehingga terkena Narkoba.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Haryanto, SH, Kamis(6/4/2023) membenarkan penangkapan tersebut, dari tangan tersangka turut diamankan, sabu-sabu dengan berat brutto 3,04 gram dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,66 gram.

“Pelaku saat ini diamankan di Rumah Tanahanan Polres Simalungun, dan akan di sangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 127 Ayat (1)”,katanya.

Reporter : J. Sitanggang

 

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas