RumahRakyatOnline. Id, Batu Bara – Ratusan karyawan dan karyawati Perkebunan PT. Socfindo Tanah Gambus aksi Mogok Kerja menuntut agar Perusahaan Modal Asing (PMA) milik Belgia membayarkan Bonus bagi karyawan sesuai besaran keuntungan, yang diperoleh dari kerja keras 988 orang karyawan. di Stadion Lapangan Bola setempat. Selasa (13/6/2022) sekira pukul 07.00 Wib.
Ketua PUK KSPP-SPSI (Pengurus Unit Kebun Konfedrasi Serikat Pekerja Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Nurmansyah Sitorus disela-sela aksi mengatakan, ada sekitar 70 persen dari 988 karyawan yang melancarkan aksi mogok kerja, dan sudah melakukan negosiasi dan perundingan namun sampai kini belum ada titik temu maka kita kembalikan kepada undang-undang terkait masalah aksi mogok kerja. Katanya.
Ditanya soal seberapa besar keyakinannya soal apakah PT. Socfindo Tanah Gambus mendapat keuntungan besar pada tahun sebelumnya sebagai dasar pembagian Bonus tahunan, Nurman menjawab dirinya sangat yakin Perusahaan mendapat untung besar sebab harga komiditi sawit maupun CPO yang begitu tinggi.
Dia sangat menyesalkan sikap Managemen yang tidak terbuka kepada karyawan.
Masih menurutnya, bahwa tuntutan yang dilakukan karyawan adalah berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam BPSPKS gabung perkebunan yang meliputi wilayah Jambi, Riau dan Sumatera Utara.
“Didalam aturan BPSPKS itu memang sudah diatur tentang besaran keuntungan yang diperoleh Perusahaan agar kemudian wajib dibagikan kepada karyawan dalam bentuk bonus, tapi karena Socfindo sifatnya tidak terbuka makanya bisa sesuka hati mereka secara sepihak memberi bonus tersebut kepada karyawan”, ungkapnya.
Selanjutnya dia menegaskan bahwa aksi mogok kerja dilakukan dalam 2 (dua) gelombang, dengan pembagian gelombang pertama mogok kerja akan berlangsung selama 3 hari berturut-turut yaitu tanggal 13-14 sampai tanggal 15 Juni 2020, sedangkan gelombang kedua akan dilaksanakan pada tanggal 22-23 sampai dengan tanggal 25 bulan yang lalu.
Ketua Pengurus Daerah (PD) KSPP-SPSI Sumatera Utara (Sumut) melalaui Wakil Sekretaris Musfa Efendy AMK mengatakan, bahwa aksi mogok kerja ini dilakukan oleh seluruh karyawan dan karyawati Perusahaan yang ada diberbagai wilayah perkebunan perusahaan PMA Belgia yang berada di Sumatera Utara.
Mengapa aksi mogok kerja ini dilakukan, karena secara administrasi dan juga aturan serta peraturan perundangan yang ada, telah melakukan tahapan demi tahapan itu secara bepartit lebih dari tiga kali di lakukan dan belum ada kesepakatan kedua belah pihak atau boleh dikatakan datelock.
“Nah.. dengan tidak adanya kesepakatan salah satu dari hak pekerja adalah dengan melakukan mogok kerja tanpa orasi. Untuk ini kami berharap pengusaha atau perusahaan terketuk hatinya”, ujarnya.
Terpisah, Pengamat Perburuhan di Sumatera Utara yang juga merupakan Direktur Executive NGO (Non Goverment Organsation) Lingkar Rumah Rakyat (LRR) Indonesia Sumut Rudi Rajali Samosir ST, M.I.Kom menilai, bahwa unjuk rasa dengan cara Mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan PT. Socfindo memang itu telah diatur dalam Undang-Undang ketenagakerjaan (UU Omnibuslaw Ketenagakerjaan).
“Jadi berdasarkan Bab IV tentang UU Omnibuslaw Ketenagakerjaan pada Pasal 92 yaitu pemberi kerja memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh dalam bentuk bonus untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pada ayat 2 tertulis bahwa penghargaan lain tersebut diberikan berdasarkan masa kerja”,katanya.
Masih katanya, bahwa penghargaan lain untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun sebesar 1 kali upah, masa kerja 3 tahun namun kurang dari 6 tahun sebanyak 2 kali upah.
Selanjutnya, masa kerja 6 tahun namun kurang dari 9 tahun mendapatkan 3 kali upah, masa kerja 9 tahun namun kurang dari 12 tahun akan mendapatkan 4 kali upah. Bagi pekerja dengan masa 12 tahun atau lebih akan mendapatkan 5 kali upah.
Kuasa Hukum PT. Socfibdo Kando alias Khaidir Basrah SH, MH mengatakan, kalau dirinya sedang sibuk dan berjanji baru bisa memberikan keterangan pers kepada media ini pada waktu siang hari. Namun hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi terkait hal tersebut.
Reporter : Bimais Pasaribu


