Bea Cukai Pematangsiantar Amankan Mobil Pick Up Berisi Rokok Lufman Illegal

Terkait

RumahRakyatOnline.Id, Pematangsiantar – Bea Cukai Pematangsiantar Bersama personil TNI-AD dari Rindam 1/BB berhasil mengamankan satu mobil Pick Up dengan muatan rokok ilegal merek Luffman kotak merah. Selasa (7/6/2022).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan BC Pematangsiantar, Dedi Suheimy melalui penyidik BC, Reli Turnip, Senin (13/6/2022). mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari intelijen BC yang mengungkap akan ada pengiriman rokok tanpa pita cukai, masuk di wilayah Kabupaten Simalungun.

Kemudian Tim P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C dibantu personel TNI-AD dari Rindam 1/BB, melakukan Jalan Sisingamangaraja, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Sekira pukul 00.45 Wib, tepatnya di SPBU Jalan SM Raja Parapat petugas gabungan menghentikan pick up tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, dan didalam mobil pick up tersebut dipenuhi rokok ilegal merek Luffman bungkus warna merah.

“Di dalam mobil itu kita temukan 79 karton berisi rokok ilegal tidak dilekati pita cukai. Totalnya 790 ribu batang,” ujarnya.

Rikok Luffman ilegal tersebut dibawa dari Sumatera Barat. Sedangkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan rokok ilegal itu mencapai Rp 800 juta lebih.

Operasi rokok ilegal ini dilakukan sehubungan dengan Operasi Gempur Barang Kena Cukai Ilegal serentak di seluruh Indonesia.

Seluruh rokok ilegal termasuk mobil pick up dan dua orang tersangkanya (sopir) sekarang sudah diamankan di Kantor KPPBC TMP C untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan, mereka dijerat UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai dan diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun”, katanya.

Reporter : Julius Sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas