Ruang Terbuka Publik (RTP) Pantai Bebas Parapat, Diserahkan Ke Pemkab Simalungun

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Simalungun – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara, Syahriel Tansier menandatangani serah terima pengelolahan kawasan Ruang Terbuka Publik (RTP) Pantai Bebas Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Sumut, Selasa (26/4/2022)

Radiapoh menyampaikan pendatanganan ini hanya merupakan serah terima pengelolaan saja bukan serah terima aset. Pemerintah Simalungun akan di beri mandat dalam pengelolaan Pantai Bebas Parapat. “Ini sangat baik untuk kita semua”, katanya.

Dia berharap untuk bersama-sama menjaga fasilitas yang ada di Pantai Bebas Parapat agar lebih bermanfaat untuk masyarakat terutama para tamu yang berkunjung dalam menikmati keindahan Danau Toba.

Ketika berada di RTP Pantai Bebas Parapat, Bupati sangat prihatin melihat beberapa kerusakan fasilitas yang ada di RTP tersebut termasuk beberapa lampu yang menghiasi tempat itu hilang serta banyaknya sampah berserakan. “Ini menjadi perhatian kita, untuk sama-sama kita menjaga tempat ini,”pungkasnya.

Mengingat RTP merupakan fasilitas yang bisa kita nikmati bersama, Bupati mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihannya. “Mari kita jaga kebersihannya, dan Pemerintah Simalungun akan menurunkan timnya untuk menjaga ini, sebelum nantinya setelah lebaran serahterima itu di berikan kepada Pemkab Simalungun”, tambahnya.

Reporter : Julius Sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas