Satu Dari Lima Tahanan Kabur Kembali Ditangkap

Terkait

RROL.ID Simalungun-Tim Dirkrimum Polda Sumatera Utara bersama Polres Simalungun kembali menangkap M. Fadli Maulana(19) tersangka kasus 351 KUHPidana yang sebelumnya melarikan diri dari RTP Polsek Perdagangan, dari daerah Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Minggu (19/2/2023) sekira Pukul 12.50 Wib.

Dari total 5 tahanan yang melarikan diri, saat ini 3 sudah berhasil dibekuk, dan 2 (dua) lagi masih dalam pengejaran.

Untuk memperkecil pergerakan kedua tersangka tim membagikan brosur informasi tentang Foto Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Simalungun di tempat-tempat keramaian, warung-warung, mini market serta balai-balai tempat pertemuan masyarakat segera ditemukan.

Kedua tersangka yang belum di temukan Ahmad Damanik(55) warga Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tersangka Pasal 363 KUHPidana, serta Ade Ray Situmorang(21) warga Desa Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai terjerat Pasal 363 KUHPidana.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SIK,  mengatakan bahwa, “Hari ini personel telah berhasi menangkap 1 lagi tersangka yang melarikan diri dari daerah Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara”, katanya.

Reporter : T. Rajagukguk

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas