Senjata Api Glock 17 dan HS-9 Dalam Baku Tembak Menuai Tanda Tanya

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Jakarta – Pihak kepolisian mengungkap jenis senjata api yang digunakan Bharada E dalam insiden penembakkan di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dua senjata api yang digunakan yang digunakan dalam insiden baku tembak itu adalah senjata genggam atau pistol jenis Glock 17 dan HS-9.

Penggunaan senjata otomatis itu pun menuai beragam reaksi masyarakat hingga sejumlah pemerhati kepolisian. Pasalnya, penggunaan senjata di kepolisian cenderung terbatas.

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto, Minggu (17/7/2022) mengatakan terbatasnya penggunaan senjata api berdasarkan aturan dasar keprajuritan yang mengatur. Seorang prajurit berpangkat Tamtama hanya boleh membawa senjata laras panjang dan sangkur. Itu pun hanya saat prajurit tersebut berjaga dalam tugasnya.

Kemudian pada tingkat Bintara hanya dibatasi menggunakan senjata laras pendek, serta pada pangkat Perwira pun memiliki spesifikasi senjata tersendiri.

Tak hanya itu, Bambang pun mempertanyakan penggunaan pistol berjenis HS-9 yang disebut bahwa digunakan oleh Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yoshua.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu pun lantas menyebutkan bahwa pada umumnya petugas kepolisian hanya membahwa senjata revolver dalam tugas penjagaan.

Kendati demikian, ia pun mengakui adanya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa penggunaan senjata atas rekomendasi pimpinan langsung.

Tetapi senjata yang direkomendasikan ini juga harus mengacu pada peraturan sebelumnya yang membatasi penggunaan senjata api tersebut.

Mantan Kepala Badan Intelejen Strategis TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto menambahkan, senjata api jenis Glock di kalangan TNI hanya digunakan secara terbatas.

Sedangkan senjata api yang digunakan ajudan, sambung Soleman, terikat pada aturan dasar. Dirinya sebagai Kepala Bais pun tidak punya kewenangan untuk melanggar aturan dasar tersebut.

Sebagai informasi, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkap dua jenis senjata api yang digunakan dalam insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dua senjata api yang digunakan adalah senjata genggam atau pistol jenis Glock 17 dan HS-9. Budhi menjelaskan saat insiden baku tembak Bharada E menggunakan senjata jenis Glock 17.(*)

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas