Oleh : Rudi Samosir
Indonesia adalah negara demokrasi. Salah satu perwujudan demokrasi di Indonesia ialah dilaksanakan pemilihan umum. Pasal 1 ayat (1) Undang – undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disebutkan dan dijelaskan tentang pengertian pemilihan umum, selanjutnya disebut pemilu, adalah :
“Sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarakan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945”
Sistem pemilu dipilih didasarkan atas pertimbangan yang dianggap mampu mengakomodir partisipasi masyarakat serta dapat menciptakan pemilu yang jujur, adil dan terbuka. Sistem pemilu yang dipilih negara indonesia ialah pemilihan umum langsung.
Pemilihan umum langsung memungkinkan masyarakat indonesia untuk memilih secara langsung wakil rakyat di DPR RI, DPR I, DPR II dan Presiden. sistem pemilihan ini pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2004.
Pemilihan umum memiliki fungsi: (1) Sebagai sarana legitimasi politik, melalui pemilihan umum, keabsahan pemerintah yang berkuasa dapat ditegakkan, begitu pula program dan kebijakan yang dihasilkannya;
(2) Fungsi perwakilan politik, menjadi kebutuhan rakyat, baik untuk mengevaluasi maupun mengontrol perilaku pemerintahan dan program serta kebijakan yang dihasilkannya;
(3) Pemilihan umum sebagai mekanisme bagi pergantian atau sirkulasi elit penguasa, keterkaitan pemilihan umum dengan sirkulasi elit didasarkan pada asumsi bahwa elit berasal dari dan bertugas mewakili masyarakat luas atau rakyat;
(4) Sebagai sarana pendidikan politik bagi rakyat, Pemilihan umum merupakan salah satu bentuk pendidikan politik bagi rakyat yang bersifat langsung, terbuka dan massal, yang diharapkan bisa mencerdaskan pemahaman politik dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang demokrasi (Haris, 1998:7-10).
Pemilihan umum memerlukan partisipasi yang tinggi dari masyarakat. Partisipasi politik masyarakat menjadi bagian penting dalam konteks legitimasi dari sebuah pemerintahan yang demokrasi. Secara umum partisipasi politik masyarakat dapat dilihat pada pelaksanaan pemilihan umum.
Robert Dahl, seorang teroritisi politik berpendapat bahwa pemilihan umum merupakan gambaran ideal dan maksimal bagi suatu pemerintahan demokrasi di Zaman modren.
Undang – undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Amanat undang – undang memberikan wewenang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebegai penyelanggara Pemilu. Komisi Pemilihan Umum berperan penting dalam mensukseskan pemilu. Salah satu indikator dari kesuksesan Pemilu adalah partisipasi yang tinggi dari masyarakat.
Untuk mendapatkan partisipasi yang tinggi, Komisi Pemilihan Umum perlu melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Pendidikan politik menjadi sebuah kebutuhan untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat agar dapat berpartisipasi secara maksimal dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Berkaitan dengan hal ini, Komisi Pemilihan Umum juga harus melakukan sosialisasi politik kepada masyarakat agar bersedia menggunakan hak pilihnya pada saat pemunguntan suara dilaksanakan.
Herbet H. Hyman mendefisinikan sosialisasi politik sebagai proses belajar dari pengalaman warga masyarakat atau sub kelompok, yang semula menghasilkan keteraturan, keseragaman yang secara langsung relevan bagi stabilitas sistem politik dan kemudian menghasilkan keragaman bentuk institusional dari pengawasan (Subiakto dan Rahma, 2013:63).
Peran Komisi Pemilihan Umum
Peran Komisi Pemilihan Umum dalam sosialisasi politik ditegaskan dalam undang-undang melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum kepada masyarakat.
khusus untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten/Kota, perannya dalam sosialisasi ditegaskan melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota kepada masyarakat.
Untuk menjalankan tugas di bidang sosialisasi tersebut, secara struktural Komisi Pemilihan Umum terlah menjangkau semua tingkatan wilayah dan geografis karena di setiap wilayah dibentuk kepanjangan tangan Komisi Pemilihan Umum.
Pada wilayah provinsi terdapat Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi, di wilayah Kabupaten/Kota dibentuk Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten/Kota, ditingkat wilayah kecamatan dibentuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), di tingkat Desa/Kelurahaan terdapat PPS (Panitia Pemungutan Suara). Pada saat pemungutan suara, di tiap-tiap TPS terdapat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Pada pemilihan umum Legislatif 2014 tingkat pemilih mencapai 75,11 persen dan pada tahun 2019 mencapai 81 persen. artinya ada peningkatan 5,8 persen.semua ini tidak terlepas dari sosialisasi Komisi Pemilihan Umum yang signifikan dilakukan dalam setiap tahapan.
Pemilu 2024 mendatang menjadi tantangan bagi semua stakeholder untuk meningkatkan partisipasi pemilih yang lebih tinggi lagi dibanding dengan 2014 dan 2019. agar legitimasi kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi modern benar adanya. Pemerintah mengharapkan pemilu 14 Februari 2024 mendatang, akan meningkatkan partisipasi pemilih agar sistem demokrasi Indonesia melaju pesat mengejar negara maju lainnya.(*)


