RumahRakyatOnline.id, Simalungun-Kawasan Industri Khusus(KEK) Sei Mangkei yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012, yang memiliki dasar Keputusan Menteri BUMN No. S-465/MBU/2008 tanggal 30 Mei 2008.

Kawasan ini Pertama yang telah diresmikan di Indonesia untuk beroperasi oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2015 yang lalu, di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara memiliki bisnis industri kepala sawit dan karet serta menjadi pusat pengembangan industri sawit dan karet dari hilir berskala internasional.
Lokasi industri yang memiliki Persetujuan Hak Pengelolaan (HPL) KEK Sei Mangkei seluas 1.933,80 Ha Sesuai Surat Keputusan BPN RI No. 27/HPL/BPN RI/2014 tanggal 23 Juni 2014 tersebut telah memiliki beberapa tenan(Investor), investor pertama adalah PT. Unilever Oleochemical Indonesia (UOI) dan menyusul beberapa termasuk Petra Gas, AICE dan lain-lain.
Kalau ditinjau dari sisi layak dan laiknya lokasi industri tersebut untuk masuk skala internasional cukup mendekati, namun dari sisi kenyamanan dan peruntukan lahan menjelang masuknya tenan dinilai menyalahi aturan yang ada.
Hal ini terlihat tidak proaktifnya pihak pengelola dalam hal ini PT. Kawasan Industri Nusantara untuk menertibkan banyaknya ternak lembu berkeliaran di kawasan industri yang notabene jalan tersebut lintasan dari truck-truck mengangkut minyak pabrik di lokasi tersebut.
Selain itu, banyaknya lahan saat ini yang di tanaman ubi oleh warga disinyalir suruhan pihak managemen kawasan, menimbulkan tanda tanya, seriuskah pihak pengelola mempromosikan atau menarik investor agar masuk berinvestasi atau sebaliknya, yang penting dapat meraup keuntungan dari lahan yang masih kosong tersebut.
Tidak jarang didengar ternak yang bebas berkeliaran tersebut disinyalir milik oknum pengelola dikawasan tersebut.
Direktur LRR Indonesia Sumatera Utara Cheker di Kantornya Perumahaan Komplek Tasbi Blok TT Medan Sabtu(20/8/2022) mengungkapkan seharusnya pihak pengelola benar serius dalam memberikan kenyamanan lokasi untuk menjadi daya tarik para tenan.
“Tidak seharusnya lembu berkeliaran dan ada tanaman ubi di lokasi lahan industri berkelas internasional tersebut. hal ini haru menjadi bahan evaluasi Menteri BUMN, jangan-jangan ini penyebab melambatnya investor masuk ke kawasan tersebut”, katanya.
Pihak Management dan Administrator Kawasan belum memberikan keterangan resmi terkait banyaknya lembu ternak berkeliaran serta banyaknya lahan ditanami oleh oknum untuk keuntungan pribadi.
Reporter : Ardiansyah Siregar